Jakarta (ANTARA News) - LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) melaporkan oknum penegak hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum LHK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke Bareskrim Polri, Jumat.

"Hari ini kami menyampaikan surat laporan ke Bareskrim Polri dan telah diterima TAUD dengan nomor surat
890/lap-Info/.PP.KCBI/IX/2018," kata Ketua Umum LSM KCBI Joel Barus Simbolon di Kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Laporan tersebut dibuat atas dugaan adanya sekelompok orang di KLH yang dengan sengaja bersama-sama memberikan informasi palsu, penyalahgunaan jabatan dan wewenang terkait pembuangan dan penimbunan limbah B3 tanpa izin yang mereka tangani di Kabupaten Deli
Serdang, Sumatera Utara.

Sementara menurut Dewan Pembina LSM KCBI J. Simbolon, pada tahun 2012, pihaknya telah melaporkan CV A dan CV AB ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumatera Utara atas dugaan pembuangan dan penimbunan limbah B3 tanpa izin di Deli Serdang.

Namun, karena penanganan kasus berjalan lamban, kedua perusahaan itu dilaporkan ke KLH.

"Indikasi dugaan permainan para penegak hukum pun mulai tercium sejak kasus tersebut dilaporkan ke KLHK," katanya.

Menurut Simbolon, tim KLH diduga sengaja memberikan informasi palsu terhadap laporan yang disampaikannya sehingga tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana lingkungan berupa dumping limbah B3 sebagaimana yang dilaporkan.

"Itulah tujuan kami menyampaikan laporan ini ke Bareskrim Polri agar kasus dugaan kejahatan lingkungan tim KLHK dan aktor utamanya dapat terungkap," katanya.

Joel menuturkan, pada Agustus 2018, KCBI telah melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang ke Inspektorat Jenderal LHK. Namun, menurut dia, tidak ada tindak lanjutnya.

Joel menambahkan, kasus ini pun sempat diproses di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakan, Deli Serdang. Dua terdakwa S dan T dari CV A masing-masng dijatuhi hukuman empat bulan dan denda Rp1miliar. Kedua terdakwa divonis majelis hakim dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 60.

"Kami minta Bareskrim menghentikan kegiatan CV tersebut termasuk menyegel dan memeriksa pihak KLH yang menangani kasus kejahatan ini," katanya.
 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018