Yogyakarta (ANTARA News) - Mulyana W Kusumah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru bebas dari hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba Jakarta, memilih nonaktif di KPU. "Karena tidak ada dasar hukumnya, pada sisa dua bulan sebelum masa tugas di KPU berakhir, saya memilih nonaktif," katanya ketika berkunjung ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Rabu. Alasan memilih nonaktif, kata dia, karena selama ini banyak kritik dan saran yang disampaikan berbagai pihak terkait pernyataannya "ingin balik lagi ke KPU" selepas dari penjara. "Sebenarnya pernyataan saya `ingin balik ke KPU` itu merupakan ungkapan spontanitas dan didasari niat baik. Tetapi dengan mempertimbangkan berbagai masukan tersebut, saya memilih nonaktif di KPU," katanya. Ia mengatakan, berdasarkan aturan undang-undang (UU), ada tiga opsi untuk berhenti antarwaktu dari KPU, yakni meninggal dunia, mundur atau diberhentikan. "Untuk alasan mundur, tidak dapat saya lakukan karena dalam UU itu disebutkan bahwa mundur dari KPU bisa dilakukan apabila terganggu fisik dan jiwanya sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban," katanya. Sedangkan untuk diberhentikan, kata dia, ini juga tidak ada aturannya walaupun bisa melalui Keputusan Presiden. "Dalam pasal 24 UU No 10/2004 tentang Perubahan UU No 13/2003 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), anggota KPU menjalankan tugas sampai terbentuk pelaksana pemilu yang baru," katanya. Ada juga yang menyebutkan anggota KPU dapat diberhentikan apabila sudah dinyatakan bersalah dan dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap minimal lima tahun. "Meski demikian, saya memilih nonaktif di KPU," katanya. Ia minta kepada anggota lain yang masih duduk di KPU untuk tetap menjalankan tugas dalam sisa waktu dua bulan ke depan. Tugas yang harus dijalankan itu antara lain monitoring pemilihan kepala daerah (pilkada) serta menyusun aturan teknis tiga agenda penting dan mendesak, yakni menyampaikan usul atau masukan mengenai UU partai politik, UU pemilu, pemilihan presiden (pilpres) serta kedudukan DPR dan DPD. "Dalam sisa waktu dua bulan ini KPU juga bisa memberikan masukan terhadap pelaksanaan calon independen atau calon perseorangan termasuk kemungkinan dalam pilpres nanti," katanya. Mulyana mengharapkan anggota KPU dapat memberikan laporan kepada masyarakat secara menyeluruh mengenai hasil kerja mereka selama lima tahun. Selain itu juga menyampaikan laporan mengenai berbagai masalah yang mengemuka dalam kehidupan politik selama ini seperti dugaan adanya dana kampanye ilegal. "Ini penting dilakukan agar ke depan proses pemilu dapat lebih bersih dan tidak menjadikan pesta demokrasi sebagai sarana pencucian uang," katanya. Mulyana pada kesempatan itu menyinggung kembali kasusnya yang menurut dia "dikorbankan". "Saya masuk ke penjara ini seperti dikorbankan," katanya. Ia berharap ke depan ada evaluasi apakah pelanggaran administrasi bisa dijadikan tindak pidana. "Karena jika seperti itu yang dilakukan akan banyak pejabat publik di DPR, bupati atau walikota terjerat kasus seperti saya," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007