Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya memastikan mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mangkir dari panggilan sebagai saksi terkait kasus Ratna Sarumpaet.

"Belum ada informasi (alasan tidak penuhi panggilan)," kaga Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Jumat.

Argo mengatakan mantan Ketua MPR RI itu tidak memberikan alasan tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Rencananya, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Amien pada Jumat pagi ini namun hingga malam hari tidak memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Argo mengatakan penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua untuk jadwal ulang pemanggilan terhadap Amien.

Sebelumnya, Amien Rais sempat menyampaikan pernyataan kepada media terkait pengakuan Ratna yang menjadi korban pengeroyokan di Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018.

Saat itu, Amien menyatakan aksi penganiayaan terhadap Ratna merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga aparat kepolisian harus mencari pelakunya.

Namun, Ratna mengaku cerita pengeroyokan itu merupakan informasi bohong dan sama sekali tidak terjadi.

Terkait hal itu, anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet saat hendak terbang ke Chili di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10).

Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Ratna yang dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018