Tulungagung (ANTARA News) - Setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tulungagung, Jatim, mantan Ketua DPRD Tulungagung, Chamim Badruzzaman, yang menjadi terdakwa kasus korupsi APBD senilai Rp5,4 miliar, langsung bernadzar menjalankan puasa sunnah Senin dan Kamis hingga akhir hayat. "Sebagai bentuk syukur, kami bernadzar akan menjalankan puasa Senin dan Kamis sampai akhir hayat," katanya, usai sidang yang berlangsung selama lima jam lebih di PN Tulungagung, Kamis. Selain itu, Ketua PC Nahdlatul Ulama Kabupaten Tulungagung itu juga akan menjalankan ibadah umrah bersama keluarganya. "Kami juga akan memberi makan para pekerja yang kini sedang bekerja membangun kantor PCNU Tulungagung," katanya, dengan mata sembab menahan haru. Vonis bebas ini merupakan yang kedua kalinya karena pada 2005 lalu, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung dari Fraksi PKB periode 1999-2004 itu juga dijatuhi vonis yang sama dalam persidangan di PN Tulungagung tahun 2005 lalu. Selama persidangan di PN Tulungagung, Kamis, ratusan pendukung Chamim memadati kantor pengadilan yang berlokasi di Jalan Jayengkusumo, Tulungagung, dengan menumpang truk dan kendaraan lainnya. Oleh sebab itu, begitu Ketua Majelis Hakim, Mustari SH, memutus bebas, terdengar kalimat takbir dan tahmid di ruang persidangan. Usai persidangan Chamim pun memeluk istri, kerabat, dan para pendukungnya yang setia mengikuti persidangan. Sejak kasus itu diungkap kembali oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung pada Mei 2006, mantan Ketua DPC PKB Tulungagung itu tidak ditahan, kecuali hanya mobil pribadinya Kia Visto nopol AG-2345-RD yang disita. Seperti diberitakan sebelumnya, Chamim Badruzzaman diputus bebas dalam kasus korupsi APBD tahun 2003 senilai Rp5,4 miliar. Semasa menjabat Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, terdakwa telah menggelembungkan gaji pimpinan dan anggota dewan selama periode Januari-Juli 2003. Setelah hal tersebut dievaluasi Gubernur Jatim, Imam Utomo, para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung periode tersebut ramai-ramai mengembalikan gajinya. Namun uang pengembalian itu berasal dari pos anggaran penjaringan aspirasi masyarakat yang tidak pernah direalisasikan. (*)

Copyright © ANTARA 2007