Bandung (ANTARA News) - Penyidik dari Polrestabes Bandung telah melimpahkan berkas perkara dua orang pelaku pengeroyok pendukung Persija Jakarta, Haringga Sirila, hingga meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

"Unit Resum hari ini melimpahkan dua anak atas nama DN satu lagi ST, hari ini juga kami sudah kontak penyidiknya untuk nanti dilakukan pemeriksaan, mereka didampingi orang tua," ujar Kuasa hukum tersangka, Dadan Sukmawijaya, di Bandung, Senin.

Dari 14 pelaku yang sudah diamankan, baru dua orang yakni DN dan ST berkas perkaranya telah dilimpahkan, sementara sisanya masih dalam tahap proses. DN dan ST merupakan pelaku yang masih di bawah umur.

Menurut Dadang, saat ini pihaknya masih menunggu kepastian dari kejaksaan mengenai kelengkapan berkas. Berdasarkan informasi yang ia dapatkan, berkas dikembalikan karena ada penambahan pasal untuk para tersangka.

Semula, kedua tersangka dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokan dan penganiayaan namun berdasarkan petunjuk jaksa harus ditambahi pasal 338 tentang pembunuhan.

"Nanti kita lihat proses penyidikan untuk melengkapi berkas, apakah hari ini tahap dua ataukah masih P19," kata dia.

Saat ini, kata Dadang, kedua tersangka masih dalam pemeriksaan oleh kejaksaan dengan didampingi orang tua masing-masing.

"Kalau hari ini belum terlengkapi, dengan jelas, mungkin kedua anak ini harus keluar demi hukum dulu atau diarahkan ke LPKA yang menampung anak-anak yang berhadapan dengan hukum," tuturnya.

Baca juga: Polisi tahan 16 orang terkait penganiayaan suporter Persija

Baca juga: PSSI diteror usai sanksi tewasnya suporter

Baca juga: Pengeroyok Haringga dilarang menonton sepak bola seumur hidup


 

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018