Semarang (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum dari KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin,  mengatakan, Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto, menyetor uang Rp150 juta kepada Bupati Nonaktif Purbalingga, Tasdi.

Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Ketua DPD PDIP Purbalingga tersebut.

"Terdakwa menerima sekitar Rp150 juta dari anggota DPR RI Utut Adianto melalui ajudan terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum Kresno Anto Wibowo.

Namun dalam dakwaan tersebut tidak dijelaskan pemberian gratifikasi tersebut untuk keperluan apa.

Gratifikasi yang diberikan politikus PDI Perjuangan tersebut merupakan bagian dari total gratifikasi sebesar Rp1,465 miliar dan 20 ribu Dolar AS yang diterima terdakwa.

Gratifikasi itu antara lain berasal dari pengusaha serta para PNS yang merupakan bawahan terdakwa.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor tersebut, Tasdi didakwa dengan dakwaan kumulatif.

Baca juga: Tasdi benarkan adanya aliran dana dari Utut

Pada dakwaan pertama, mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Purbalingga itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi karena menerima suap dari pengusaha.

Suap sebesar Rp115 juta tersebut merupakan fee yang diberikan oleh kontraktor pelaksana proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga.

Pada dakwaan kedua, Tasdi dijerat dengan Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tasdi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1,465 miliar dan 20 ribu Dolar AS yang diduga berkaitan dengan jabatannya sebagai bupati.

Ditemui usai sidang, Tasdi menyatakan siap mengikuti proaes persidangan.

Berkaitan dengan gratifikasi yang berasal dari Utut Adianto, Tasdi belum bersedia menjelaskannya.

"Nanti saja lihat di persidangan," katanya usai sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.

Baca juga: Utut Adianto dikonfirmasi aliran dana kepada Tasdi
Baca juga: Utut dicecar 11 pertanyaan saksi kasus Purbalingga

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018