Makassar (ANTARA News) - Praktik perdagangan orang (trafficking) di Indonesia kian meningkat dengan rata-rata 50.000 orang menjadi korban setiap tahunnya. Bahkan, kata Kepala Badan Informasi, Komunikasi dan PDE Pemprov Sulsel, HAM. Amien Achmad, di Makassar pada Senin, Indonesia merupakan pemasok perdagangan anak dan wanita terbesar di Asia Tenggara. Jumlah tersebut akan semakin bertambah jika tidak ada antisipasi pencegahan baik dari pemerintah maupun masyarakat. "Jadi tak heran kalau akhir-akhir ini kita banyak mendapat sorotan tajam dunia internasional, termasuk negara-negara donor yang mengancam akan menghentikan bantuannya kepada pemerintah Indonesia apabila praktik trafficking tidak dapat dihentikan," ujarnya. Pada Forum Konsultasi Kehumasan yang diikuti 80 peserta utusan humas instansi pemerintah dan perguruan tinggi di daerah ini, Achmad mengatakan, salah satu penyebab terjadinya perdagangan orang adalah ambruknya sistem ekonomi lokal sehingga banyak anak, gadis dan perempuan yang dieksplotasi di tempat-tempat kerja global untuk mencari pendapatan. Situasi seperti ini semakin merajalela di negara-negara yang mengalami krisis ekonomi yang parah akibat lapangan pekerjaan yang tersedia di dalam negeri tidak sesuai dengan pilihan mereka untuk tetap tinggal di daerahnya. "Praktik trafficking tiap tahun meningkat termasuk di Sulawesi Selatan, sementara yang banyak berperan adalah orang-orang dekat dengan korban seperti orang tua dan sanak saudara sehingga agak sulit pencegahannya," katanya seraya menambahkan bahwa perdagangan anak juga bisa dilakukan agen penerima tenaga kerja Indonesia. Selain itu, perdagangan orang juga dipicu rendahnya pendidikan keluarga, kemiskinan dan gaya hidup yang konsumtif termasuk perlindungan hukum bagi anak yang masih lemah. "Ini ditandai dengan belum efektifnya penerapan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam berbagai kasus kejahatan terhadap anak," kata Amien dan menambahkan, tindakan kejahatan perdagangan anak bukan hanya merusak nilai-nilai hak asasi manusia tetapi juga merendahkan harkat dan martabat manusia. Karena itu, memperdagangkan anak yang dilakukan orang-orang yang tidak bertanggungjawab tidak dapat ditolerir dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007