Bandung (ANTARA News) - Penyesuaian tarif tol Purwakarta - Bandung - Cileunyi (Purbaleunyi) yang berlaku mulai Selasa (4/9) pukul 00.00 WIB, tidak akan memberatkan angkutan bus sehingga tidak ada alasan untuk menaikkan ongkos penumpang. "Secara umum memang ada penyesuaian tarif sebesar 20 persen, namun untuk bus justeru lebih murah dari tarif sebelumnya, ini dampak masuknya golongan bus dari IIA ke I," kata Kepala Bidang Pengumpul PT Jasa Marga Cabang Bandung, Darwan Edison, di Bandung, Senin. Ia mencontohkan, tarif tol untuk bus Sadang - Cileunyi yang sebelumnya Rp31.500 kini menjadi Rp25.000. Kemudian di jalur tepanjang Padaleunyi (Padalarang - Cileunyi) tarif tol untuk bus turun dari Rp7.500 menjadi Rp6.000. Penurunan tarif juga terjadi untuk ruas Padalarang - Pasteur (pintu utama masuk Bandung) turun dari Rp2.500 menjadi Rp2.000. Namun secara umum tarif tol kendaraan golongan I non bus dari pintu Pondok Gede Timur - Pasteur (jalur favorit) naik dari Rp32.500 menjadi Rp36.500. Sedangkan Pondok Gede Timur - Cileunyi dengan penyesuaian tarif baru menjadi Rp40.000. "Dengan penyesuaian tarif tol mulai Selasa (4/9) ini, tidak ada lagi tarif Rp1.000 di ruas Padaleunyi, tarif antar pintu tol terdekat itu naik menjadi Rp1.500, kecuali ruas Padalarang - Padalarang Barat Rp500," kata Darwan. Dia mengatakan, pengemudi bus (golongan IIA) yang biasanya menggunakan Kartu Langganan Tol (KLT) bertarif khusus dari puntu tol Sadang - Pasirkoja atau Cileunyi, maka dengan adanya penyesuaian tarif baru tidak berlaku lagi dan mereka harus membayar tunai Rp25.500. Namun demikian, Kartu Langganan Tol (KLT) di kalangan pengguna Tol Purbaleunyi yang sudah dimiliki oleh para pelanggan masih tetap berlaku hingga kuponnya habis. Edison menerangkan, penyesuaian tarif juga diikuti dengan sistem baru penggolongan kendaraan menjadi lima golongan yakni golongan I sedan, jip. Truk dua gandar (golongan II), truk besar tiga gandar (III), truk besar empat gandar (IV) dan truk besar lima gandar (golongan V). Sementara itu tarif tertinggi adalah untuk kendaraan golongan V dari Pondok Gede Timur ke Cileunyi sebesar Rp119.000. Truk-truk ukuran itu biasanya truk trailer atau pengangkut kontainer. "Namun tidak semua truk besar itu masuk menggunakan tol Purbaleunyi karena ada ketentuan kecepatan minimal 60 Km," kata Darwan. Ia menyebutkan, tidak semua angkutan truk besar itu sanggup melaju karena di Purbaleunyi banyak tanjakan. Sebagian dari truk tersebut memilih menggunakan jalur biasa via Purwakarta. "Jika tidak melaju minimal 60 kilometer, mereka akan kena tilang. Sehingga mereka akan memilih jalur biasa dan baru masuk tol dari Jatiluhur," kata Edison. Organda Sementara itu Ketua Organda Jawa Barat, Andriansyah, mengatakan, kenaikan tarif tol rata-rata sebesar 20 persen itu akan berdampak pada kenaikan biaya operasi angkutan bus sebesar lima persen. Ia mengakui tidak semua ruas tol naik untuk bus, tapi beberapa diantaranya ada yang naik sehingga penyesuaian ongkos tidak bisa dielakkan lagi. "Kenaikan itu dikenakan untuk jalur yang tarif tolnya naik, semuanya akan disesuaikan. Imbas kenaikan tarif tol itu akan dirasakan semua pengguna jalan," katanya. Jalur-jalur yang akan mengalami kenaikan ongkos itu khususnya di kawasan Bogor, Depok dan Bekasi di mana ada kenaikan tarif tol di jalur itu. Andriansyah mengaku sudah mempersiapkan berbagai langkah mengantisipasi dampak kenaikan tarif tol itu yang menurut dia akan berimbas kepada peningkatan biaya operasional dan kemungkinan naiknya harga suku cadang (spare part) kendaraan.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007