Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan 42 bukti untuk menyangkal argumentasi permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.

"Sebagai bagian dari rangkaian proses praperadilan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini KPK mengajukan 42 bukti untuk menyangkal argumentasi pemohon praperadilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Bukti-bukti tersebut di antaranya surat dan dokumen terkait penanganan perkara, sejumlah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, slip dan aplikasi setoran Bank Mandiri, dan slip setor tunai BNI.

Selanjutnya, putusan Pengadilan PN Jaksel No. 124/Pid.Pra/2017/PN.Jkt.Sel dan laporan kegiatan digital forensik proses capture dari perangkat elektronik komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara model Fenny Steffy Burase dengan Darwati A Gani, istri dari Irwandi Yusuf.

Selain itu dalam praperadilan pada Jumat ini, KPK juga menghadirkan satu orang ahli hukum pidana Arief Setiawan dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Sebelumnya, diketahui pada sidang praperadilan yang diajukan Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/10), KPK dalam jawaban praperadilan mengungkapkan bahwa Steffy dan Irwandi telah menikah siri pada 8 Desember 2017 lalu.

Namun, Irwandi membantah telah menikah siri dengan Steffy.

"Hampir tetapi tidak jadi," ucap Irwandi usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/10).

Selain Irwandi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta. 

Untuk Ahmadi saat ini sudah menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ahmadi didakwa menyuap Gubernur Acehe 2017-2022 Irwandi Yusuf sebesar Rp1,05 miliar agar menyerahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh untuk menyetujui rekanan yang diusulkan Ahmadi mendapat program yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018 di Bener Meriah.

Ahmadi memberi uang secara bertahap, yaitu Rp120 juta, Rp430 juta, dan Rp500 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp1,05 miliar kepada Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

DOKA Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar 2 persen dana alokasi umum nasional, yaitu Rp8,029 triliun dan tahap pertama DOKA dikucurkan Rp2,408 triliun.

Untuk Kabupaten Bener Meriah, mendapat porsi DOKA sebesar Rp108,724 miliar yang dalam pelaksanaannya sejak 2018 hanya berhak menyampaikan program dan aspirasi kepada Gubernur Aceh.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018