Perth (ANTARA News) - Dua warga negara Indonesia (WNI) dihukum penjara, Selasa, karena menyelundupkan 83 warga Sri Lanka ke Australia, kata pejabat pengadilan. Medi Ariyanto, (31) dihukum penjara delapan tahun sedangkan Na Holik, (22), dihukum lima tahun penjara oleh pengadilan negara bagian Australia Barat. Keduanya mengaku bersalah telah menyelundupkan 83 orang Sri Lanka ke perairan Australia di sekitar pulau Christmas, Februari tahun ini. Mereka mengabaikan peringatan untuk putar haluan dari kapal angkatan laut Australia dan ditolong ketika kapal mereka yang panjangnya 20 meter tidak lagi sanggup berlayar. Hakim Michael Bowden saat menjatuhkan hukuman mengatakan, pengakuan keduanya memang meringankan vonis namun aksi mereka adalah masalah serius karena bertentangan dengan kerangka kerja Australia yang mencegah masuknya imigran gelap. "Anda mengeksploitir para penumpang yang banyak di antaranya menyediakan uang dalam jumlah besar agar dapat masuk ke Australia," kata hakim Bowden seperti dikutip AFP. Arianto dapat mengajukan pembebasan bersyarat setelah lima tahun hukuman sedangkan Holik dapat mengajukan pembebasan bersyarat setelah tiga tahun dipenjara.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007