Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memenuhi panggilan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus mencegah atau merintangi penyidikan.

"Hari ini, setelah sebelumnya disetujui pimpinan KPK, salah satu penyidik KPK memenuhi panggilan penyidik dari unit Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Dari surat panggilan yang diterima KPK, lanjut Febri, tertulis adanya surat perintah penyidikan tanggal 12 Oktober 2018 dan laporan polisi 11 Oktober 2018.

"Tadi dapat informasi dari tim, pemeriksaan sudah mulai," kata Febri.

Ia menyatakan bahwa penyidikan yang disebutkan adalah dugaan perkara tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi.

"Dalam perkara korupsi dan atau pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 KUHP sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 dan atau Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada tanggal 7 April 2017 di Jalan Kuningan Persada Nomor 4 RT 01, RW 06, Setiabudi, Jakarta Selatan," tuturnya.

Namun, Febri belum bisa menjelaskan lebih lanjut perkara apa yang dimaksud tersebut. 

Baca juga: Personel Polri ikuti tes seleksi penyidik KPK
Baca juga: Novel tetap jadi penyidik KPK
Baca juga: Dua mantan penyidik KPK tidak terbukti robek buku catatan Basuki

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018