Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua MPR HM Amien Rais mendesak DPR RI untuk melakukan kajian secara mendalam dan bersikap kritis atas semua kontrak karya pertambangan (KKP) Indonesia dengan perusahaan swasta terutama perusahaan asing. "Kalau DPR mau berbuat baik, sebaiknya semua fraksi di DPR mengkaji KKP Indonesia dengan perusahaan swasta terutama perusahaan asing," katanya pada Diskusi Publik "KKP Indonesia: Madu atau Racun?", di Jakarta, Rabu. Amien menilai saat ini telah terjadi eksploitasi pertambangan di Indonesia. "Semua dugaan korupsi kecuali korupsi BLBI, merupakan kasus kecil dibanding korupsi di sektor pertambangan," katanya. Guru Besar Fisipol UGM itu menjelaskan, berdasarkan definisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa korupsi adalah tindakan yang merugikan negara. "KKP memang dapat diintifikasi merugikan negara, perekonomian rakyat dan lingkungan," ujarnya. Amie berharap, agar DPR pro kepada kepentingan bangsa dan negara Indonesia dalam membahas RUU Pertambangan Mineral dengan memasukkan pasal pasal tentang izin dan peninjauan kembali KKP Indonesia dengan perusahaan asing yang dinilai merugikan perekonomian Indonesia. Dia mengajak seluruh komponen bangsa, mulai kalngan perguruan tinggi, TNI/Polri, generasi muda dan Ormas/orpol untuk merekontruksi kembali mental dan semangat nasionalisme Indonesia, agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang mandiri dan mampu membangun SDM dan sumber daya alam untuk kemamkmuran bersama. Sementara itu, Mantan Meneg Lingkungan Hidup (Meneg LH) Sonny Keraf mengatakan, sejak dikeluarkan UU No 1/1967 tentang penanaman Modal Asing (PMA) dan UU No 11/1967 tentang Pertambangan yang mengukuhkan jalan bagi investasi asing di bidang mineral dalam KKP Indonesia yang mengakibatkan negara RI dan perusahaan kedudukannya sejajar. "Dalam kedudukan seperti ini, sesungguhnya negara telah kehilangan kekuasaan administratif pengaturan perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia. Bahkan, dalam generasi awal kontrak terlihat, ketidakcermatan pemerintah dalam membuat kontrak," katanya. Menurut Sonny, sistem kontrak karya yang berlaku saat ini sangat merugikan negara dan memberikan hak mutlak kepada perusahaan tambang asing untuk mengeruk kekayaan alam Indonesia dan merugikan penduduk setempat. Sonny yang juga anggota DPR RI dari PDIP mengatakan, pihaknya bersama anggota fraksi lain, siap menyempurnakan sistem KKP Indonesia pada pembahasan RUU Pertambangan Mineral, antara lain maksimal perusahaan asing menambang 100.000 ha, jangka waktu usaha 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali lima tahun, serta mereka harus memproses tambangnya di Indonesia, membeli barang dan jasa harus di Indonesia. Dalam diskusi yang diadakan Lembaga Kajian AAFED bekerjsama Program Pascasarjana Usahid Jakarta itu juga menampilkan pembicara pakar pertambangan Dr Agus Pujobroto, MSc yang menyoroti bahwa sektor pertambangan mineral yang diharapkan menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia tak sesuai antara manfaat dan kerugiannya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007