Samarinda (ANTARA News) - Hutan Kota Samarinda dengan luas 690,237 hektar, sebagian masih dikuasai masyarakat dan perusahaan, bahkan di atas sebagian areal hutan kota itu dibangun gedung, lapangan olahraga dan perkantoran. "Luasnya belum diketahui dengan pasti, yang jelas hampir separuh luas hutan kota masih menjadi milik masyarakat,"ujar Kepala Bapedalda Kota Samarinda, M. Yamin kepada ANTARA News di Samarinda Rabu. Penetapan luas hutan kota ditetapkan oleh Surat Keputusan Walikota Samarinda No. 178/HK-KS/2005, yaitu meliputi 690,237 hektar. Perubahan fungsi hutan kota itu kata M. Yamin, tidak bisa dikendalikan sebab penguasaan hutan kota tersebut sepenuhnya hak masyarakat. Namun, Pemerintah Kota Samarinda melalui Bapedalda dan beberapa intansi terkait, membuat nota kesepahaman (MoU) dengan pemilik areal yang dijadikan hutan kota. Kesepakatan itu berlaku selama lima tahun, dan pihak pemkot hanya bisa mengawasi dan tidak berhak melarang pengalihfungsiannya. "MoU dibuat bersama masyarakat yang mengajukan permohonan lahannya dijadikan hutan kota dan jika ada perubahan dalam kurun waktu di bawah lima tahun, kita hanya bisa memberikan saran sebab tidak ada sanksi dan larangan. Sifatnya hanya kesepakatan selama lima tahun, sehingga jika warga ingin mengubahnya, itu hak masyarakat. Kecuali jika Pemkot Samarinda membebaskan lahan itu, sehingga sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah,"kata M. Yamin. Ia menjelaskan, pemanfaatan lahan masyarakat dan perusahaan untuk dijadikan hutan Kota Samarinda, dilakukan atas permintaan dari masyarakat sendiri. Pihak Bapedalda hanya menyiapkan bibit atas bantuan Departemen Kehutanan. "Bibitnya dari pusat dan masyarakat hanya menyiapkan lahan. Selama MoU itu kami (Bapedalda) hanya mengawasi dan memberikan saran kepada masyarakat. Setelah lima tahun, terserah pemilik lahan apakah akan dilanjutkan atau dialihfungsikan,"ujarnya. Wilayah Hutan Kota Samarinda yang menjadi aset milik Pemkot Samarinda dan sebagian masih dikuasai oleh instansi dan masyarakat itu antara lain meliputi lahan SMU 10 Melati seluas lima hektar, Kebun Raya Unmul seluas 300 hektar, Tanah Pemkot lima hektar, Hutan Kota belakang rumah Jabatan Walikota seluas 1,75 hektar, tanah pemkot di Makroman seluas 167 hektar, Tanah Pertanian Terpadu 20 hektar.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007