Jakarta (ANTARA News) - Tiga orang yang diduga sebagai bandar ekstasi tertangkap petugas Satuan Psikotropika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di dua tempat terpisah di Jakarta. Kepala Sub Bidang Publikasi Polda Metro Jaya, AKBP Sri Wuryani di Jakarta, Rabu, mengatakan ketiga tersangka yang kini ditahan di Polda Metro Jaya itu adalah Alex (31), Pra (31) dan Yong (41). Alex, warga Jelambar, Jakarta Barat dan Pra, warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat tertangkap di salah satu hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat. Mereka tertangkap saat hendak transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli 50 butir ekstasi warna putih bergambar panah. Dari keterangan kedua tersangka itu, polisi menangkap tersangka Yong, warga Pademangan, Jakarta Utara di Jl Rajawali Selatan, Jakarta Pusat. "Dari tersangka Yong, petugas menemukan 1.100 butir ekstasi warna putih bergambar sama. Dia ini yang menjadi pemasok ekstasi bagi kedua tersangka," kata AKBP Sri Wuryani. Selain ekstasi, polisi menyita dua HP yang dipakai para tersangka untuk berkomunikasi. Kini polisi masih memburu tersangka lain yang belum tertangkap yakni orang yang menyuplai ekstasi ke Yong. Tersangka dijerat dengan UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007