Jakarta (ANTARA News) - Pengamat politik dan peneliti Center Strategic for International Studies (CSIS), Indra J. Piliang, meminta agar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) segera memproses gugatan yang diajukannya pada Senin (20/8). "Kita masih menunggu persidangan karena sampai sekarang belum ada informasi," kata Indra J. Piliang di Jakarta, Rabu. Di dalam gugatannya, pada Senin (20/8) Tim Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditempatkan sebagai tergugat, sementara Presiden RI sebagai turut tergugat. Gugatan tersebut, berkaitan dengan proses seleksi tertulis yang dilakukan Tim Seleksi Anggota KPU tidak transparan sehingga haknya menjadi peserta tidak terpenuhi. Gugatan lainnya adalah, permintaan pembatalan keputusan Tim Seleksi Anggota KPU yang tertuang dalam SK bernomor 14/TS-KPU/VII/2007 tertanggal 31 Juli 2007 (SK 14) yang berisi daftar calon yang dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya (45 orang). "Yang pasti, saya tidak tahu, kenapa sampai sekarang belum ada informasi dari PTUN," katanya. Lebih lanjut, Indra mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan gugatan lainnya terkait dengan proses seleksi anggota KPU. Bahkan ada peserta calon anggota lainnya yang berencana mengajukan gugatan serupa. "Nanti ada yang mau bergabung, ada Dasman Jamalludin dan Hasanuddin Ibrahim yang akan bergabung mengajukan gugatan. Masih banyak celah lain untuk mengajukan gugatan, di antaranya gugatan administrasi, perdata, dan perdana," kata Indra yang mengaku belum memastikan waktu untuk pengajuan gugatan tersebut. Indra menambahkan, pihaknya berharap agar PTUN segera menindaklanjuti gugatan yang telah ia ajukan. "Pasti hal ini, telah ditunggu masyarakat banyak dan saya juga. Gugatan saya adalah Tim Seleksi Anggota KPU menghentikan proses seleksi dan mengembalikan pada angka peserta lulus administrasi 270 orang," demikian Indra J. Pilliang. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007