Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Selatan bersama pemerintah kota mengadakan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Penertiban dilakukan serentak selama tiga hari sejak Senin di wilayah Kota Jakarta Selatan.

Walikota Jakarta Selatan Marullah Matali yang membuka kegiatan tersebut mengatakan banyak alat peraga dan bahan kampanye milik calon legislatif dari Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, hingga unsur calon presiden dan calon wakil presiden yang masih melanggar aturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

“Penertiban ini ditujukan untuk menata Jakarta agar dipandang,“ sebut Marullah di Kantor Walikota Jakarta Selatan, Senin.

Ia menyampaikan, ada 23 titik yang harus bebas alat peraga kampanye, diantaranya fasilitas ibadah, sarana pendidikan, sarana kesehatan dan gedung pemerintahan.

Marullah menegaskan, penertiban akan menyasar 800 masjid, 1.500 mushola, gereja, vihara, pura, puskesmas, dan fasilitas milik pemerintah di wilayah Kota Jakarta Selatan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Jakarta Selatan Muhtar Taufik menerangkan, pihaknya telah menindak 253 alat peraga dan bahan kampanye yang melanggar aturan di Jakarta Selatan.

“Kewenangan badan pengawasan pemilu tingkat kota sampai kecamatan dan kelurahan yakni mengawasi dan juga mencegah dan menindak pelanggaran-pelanggaran. Dari 23 titik yang dilarang, di Jakarta Selatan ada kurang lebih lima sampai tujuh titik," sebut Muhtar di Jakarta, Senin.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye berlangsung dari 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019. Sementara itu, masa tenang berlaku pada 14-16 April 2019.

Pemilu serentak calon presiden-calon wakil presiden dan calon legislatif akan berlangsung pada 17 April 2019. 

Setidaknya, ada 14 partai politik yang sudah ditetapkan KPU sebagai peserta pemilu, diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia.

Sisanya, Partai Amanat Nasional, Partai Hanura, dan Partai Demokrat.

Baca juga: Komisioner Bawaslu ingatkan masa reses rentan pelanggaran

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018