Jakarta (ANTARA News) - Petugas Ditjen Bea dan Cukai (BC) mengagalkan ekspor ilegal sekitar 60 m3 kayu ebony (kayu hitam/besi) bernilai sedikitnya Rp1,2 miliar melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dengan tujuan Taiwan dan China. "Pelaku menggunakan modus operasi dengan menyampaikan pemberitahuan ekspor barang (PEB) berupa `wooden product sono keling smooth four services' (S4S) atau empat sisinya sudah dihaluskan," kata Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Agung Kuswandono, di Jakarta, Kamis. Pelaku eksport ilegal itu adalah PT MMS dilakukan dengan tiga kontainer ukuran 20 kaki. Kontainer pertama dengan PEB bernomor 416124 direncanakan akan dikirim ke Sheng Yia Bao Woo Co Ltd (Taiwan). Kontainer kedua dengan PEB bernomor 416125 akan dikirim ke Pinnacle Global Logistic Co Ltd (China), dan kontainer ketiga dengan PEB bernomor 416126 akan dikirim ke Shanghai Sanchang Import & Export Co Ltd (China). BC saat ini sudah mengamankan barang bukti berupa dua kontainer 20 feet berikut isinya berupa 1.052 batang kayu hitam atau sekitar 40 m3 kayu olahan berbagai ukuran berwarna hitam dari jenis ebony. "Juga diamankan 1 kontainer 20 feet berikut isinya 42 batang atau sekitar 20 m3 kayu gelondongan dengan kondisi kulit dikupas kasar berwarna coklat kehitaman dan bergetah dari jenis kayu ebony," kata Agung. Untuk lebih meyakinkan jenis kayu tersebut, menurut Agung, barang bukti itu masih dalam proses penelitian mendalam pihak Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK). Mengenai kerugian negara, Agung menyebutkan, nilai barang bukti berupa sekitar 60 m3 kayu ebony itu mencapai sekitar Rp1,2 miliar. "Di samping itu juga ada kerugian bersifat immaterial yaitu kerusakan hutan dan ekosistem sebagai akibat penebangan kayu secara liar," kata Agung.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007