Bandung (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri mempermudah penerbitan akta kematian bagi korban penumpang pesawat Lion Air JT 610 dengan menggunakan surat keterangan dari Kepolisian RI, kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Kamis.

"Jadi kami sudah berkoordinasi, memberikan kemudahan-keudahan dalam pengurusan akta kematian. Karena ujung-ujungnya kan akta kematian kemudian memasukkan dalam 'database' kependudukan bahwa orangnya sudah meninggal," kata Zudan di Jakarta, Kamis.

Biasanya, penerbitan akta kematian oleh Dukcapil memerlukan sejumlah persyaratan antara lain KTP, akta kelahiran dan akta perkawinan orang tua dan atau suami/istri, surat pengantar dari kelurahan dan KTP dua orang saksi kematian.

Namun, khusus untuk korban Lion Air JT 610 yang sudah teridentifikasi di RS Polri Kramat Jati, Dukcapil hanya mensyaratkan surat keterangan dari polisi untuk penerbitan akta kematian.

Kemendagri akan berkoordinasi dengan pihak RS Polri Kramat Jati untuk memberikan layanan penerbitan akta kematian, sehingga bisa langsung diterbitkan ketika jenazah sudah teridentifikasi.

"Nanti kita komunikasikan karena kalau akta kematian kan harus ditandatangani kepala dinasnya, nanti bisa dibuatkan di sana langsung atau dikirim. Datanya kami kirim, Dukcapil di sana langsung bisa membuatkan, tugaskan staf, kirim ke RS, langsung kita berikan ke keluarganya," ujar Zudan.

Hingga Kamis, tim Forensik RS Polri Sukanto telah mengidentifikasi seorang korban pesawat Lion Air JT 610 atas nama Jannatun Cintya Dewi (24) asal Sidoarjo Jawa Timur. Identifikasi dilakukan berdasarkan kecocokan sidik jari dengan ijazah Jannatun.

Baca juga: RS Polri serahkan korban teridentifikasi kepada keluarga
Baca juga: 56 kantung jenazah JT 610 masuk RS Polri
Baca juga: Belum ada tambahan jenazah korban teridentifikasi
Baca juga: Tiga kantong jenazah diterima di RS Polri


Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018