Jakarta (ANTARA News) - Indonesia mempertimbangkan kemungkinan mewajibkan seluruh perusahaan penerbangan di Indonesia menggunakan standar IATA Operation Safety Audit (IOSA) guna meningkatkan standar keamanan dan keselamatan penerbangan (safety) maskapai domestik sesuai tren standar keselamatan global. "Garuda sudah lolos IOSA September, beberapa lain sudah `on register` (mendaftar) seperti Mandala Airlines dan AdamAir," kata Direktur Sertifikasi Kelaikan Udara, Departemen Perhubungan (Dephub), Yurlis Hasibuan kepada pers di Jakarta, usai menutup Pelatihan IOSA terhadap 50 peserta dari 16 maskapai domestik, Jumat. Pelatihan selama lima hari itu sendiri difasilitasi oleh Direktorat Perhubungan Udara Dephub dan IATA guna menyiapkan maskapai domestik jika berminat menerapkan standar internasional tersebut. Menurut Yurlis, peluang untuk menjadikan IOSA sebagai standar kewajiban (mandatory) bagi maskapai Indonesia untuk mengaudit aspek keselamatannya sangat terbuka. "Bisa saja. Kami harus bicarakan dulu dengan `stake holder` lain seperti INACA (Asosiasi Perusahaan Penerbangan Sipil Indonesia) dan maskapai di luar INACA," katanya. Namun, tegasnya, saat ini, posisi di Indonesia sangat membutuhkan sistem yang ada di IOSA untuk diterapkan di Indonesia. "Artinya kalaupun didorong untuk memakai standar IOSA, minimal maskapai yang punya rute internasional," katanya. Ia mengakui, standar IOSA bagi maskapai domestik memang agak berat karena biayanya sangat mahal. Untuk paket awal diperlukan sekitar 20-30 ribu dolar AS. Fase ini adalah pendampingan oleh sejumlah auditor dan ahli IOSA dan selanjutnya hingga final sekitar 50 ribu dolar AS. "Yang paling berat adalah pemenuhan peralatan seperti TCAS (Trafiq CoallisionAvoidance System) pada masing-masing unit pesawat," katanya. Pada bagian lain, Yurlis mengakui, benefit bagi maskapai yang lolos audit IOSA antara lain adalah memudahkan bagi maskapai yang bersangkutan untuk melakukan kerjasama operasi (code share) dengan maskapai global. Sebab jika tidak (tidak lulus, red), dia harus diaudit dulu oleh maskapai calon mitra. Kedua, jelas ada upaya yang jelas bagi perbaikan kualitas keselamatan penerbangan. "Terakhir, meningkatkan efisiensi dan manajemen keselamatan penerbangan," katanya. Jika Indonesia menjadikan IOSA sebagai mandatory audit bagi pemegang ijin operasi penerbangan (Air Operator Certifikat/AOC) maka Indonesia akan sejajar dengan negara lain yang telah menerapkan seperti Chile, Mesir, Madagaskar, Arab Civil Aviation Commision, Turki, Mexico dan Hunggary. Sementara itu, menurut instruktur IOSA Training & Audit Organisation dari Wakegroup, Capt. John Belson mengatakan, sebenarnya standar IOSA sangat sulit karena menggunakan lebih dari 900 parameter. "Sangat rumit dan harus terintegrasi anggota IATA. Jika maskapai domestik, khususnya mereka yang terbang antar kota (point to point) belum memerlukannya," kata John Belson.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007