Kulon Progo (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangani sebanyak 53 kasus perkara narkoba selama 11 bulan terakhir.

Kasat Narkoba Polres Kulon Progo Munarso di Kulon Progo, Senin, menyebutkan kasus tersebut mulai dari psikotropika, sabu-sabu, miras, hingga yarindo.

"Salah satu kasus menonjol yang kerap diungkap adalah penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin edar yarindo," katanya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya ingin terus menembus peredaran narkoba ini hingga ke hulu atau sumbernya.

Polisi menangkap sejumlah sumber penyedia yang mengedarkan secara lintas daerah, dari Semarang ke Magelang hingga berujung di Kulon Progo.

Tingginya kasus ungkap yarindo yang dijumpai di Kulon Progo menjadi bentuk upaya Polres untuk mampu mengungkap sebanyak-banyaknya kasus tersebut.

Ia meminta warga yang mengetahui di sekitar mereka ada pengedar atau orang yang bersinggungan dengan yarindo, untuk tidak takut melaporkannya kepada aparat kepolisian. Karena penyalahgunaan narkoba bukan hanya merugikan pelaku, melainkan juga merugikan semua pihak.

"Narkoba ini mengancam keselamatan generasi penerus. Bonus demografi Indonesia terancam bila tidak ada pencegahan," katanya.

Adapun kasus yang ditangani, di antaranya pelaku berinisial GUN (21) dibekuk jajaran Sat Res Narkoba Kulonprogo pada tanggal 6 September 2018.

Dari tangan warga Dusun Tlogolelo, Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap itu, aparat menyita 102 butir yarindo, tiga butir yarindo dikemas terpisah, satu bungkus rokok sebagai tempat mengemas yarindo, kartu tanda penduduk, telepon genggam, dan uang sejumlah Rp236 ribu.

Kasus kedua, pada tanggal 24 September 2018, menyeret seorang pekerja harian lepas berinisial AG (22), warga Dusun Giyoso, Desa Salamrejo, Kecamatan Sentolo.

Dari tangannya, disita 30 butir yarindo, 70 yarindo, dan 90 yarindu yang berada dalam kondisi terpisah. Disita pula satu toples bening, satu unit sepeda motor, telepon genggam, dan uang tunai Rp415 ribu.

"Modus kedua tersangka saat menjual yarindo adalah secara bertemu di tempat (cash on delivery/COD). Mereka tidak memiliki sasaran pembeli spesifik karena menjual lewat orang yang sudah dikenal," katanya.

Sementara itu, salah satu tersangka Ag mengaku dirinya menggunakan yarindo tersebut dan mengetahui efek buruk dari mengonsumsinya.

Ia menyesali perbuatannya dan meminta para pengguna yarindo maupun pengedar, seperti dirinya, untuk berhenti.

"Dampaknya tidak baik untuk kesehatan," katanya.

Baca juga: BNN Sumut komitmen penindakan tegas pengedar narkoba
Baca juga: Polisi tangkap pengedar narkoba jaringan Lapas Pamekasan
Baca juga: Polisi tangkap wanita bawa sabu-sabu 101,14 gram

Pewarta: Sutarmi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018