Jakarta (ANTARA News) - Untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) di Jakarta Pusat sampai sekarang masih ada kutipan antara Rp150 ribu sampai Rp250 ribu oleh oknum kelurahan, padahal Pemerintah Kotamadya (Pemko) Jakpus sejak jauh-jauh hari telah menyatakan pembuatan KTP adalah gratis. Salah seorang warga Jalan Kebon Sirih, Budi Nugraha (25), di Jakarta, Senin, mengatakan, dirinya dimintai uang oleh petugas kelurahan sebesar Rp250 ribu untuk membuat KTP pindahan dari Depok ke Kebon Sirih, Jakarta Pusat. "Biaya Rp250 ribu itu alasannya untuk administrasi dan itupun selesainya pembuatan KTP tiga bulan ke depan, sebaliknya jika membayar administrasi sebesar Rp150 ribu proses penyelesaiannya enam bulan ke depan," katanya. Ia mengatakan, saat dimintai uang sebesar itu, dirinya sempat menanyakan karena sepengetahuannya pembuatan KTP di DKI Jakarta itu tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis, namun jawabannya dari orang yang mengurus KTP mengatakan biaya sebesar itu untuk biaya administrasi. Menurut dia, biaya sebesar itu terhitung berat karena pendapatannya dari bekerja di salah satu instansi pemerintah di Jalan Merdeka Selatan, tidaklah besar. "Biaya pembuatan KTP sebesar itu sangatlah berat, padahal saya sudah memenuhi persyaratan untuk membuat KTP pindahan, tapi tetap saja harus membayar uang administrasi sebesar Rp250 ribu," katanya. Sejumlah persyaratan yang sudah dipenuhi untuk pembuatan KTP pindahan itu, antara lain, surat keterangan pindah dari RT/RW di tempat tinggal lamanya di Depok, Jawa Barat dan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Sementara itu, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Kependudukan dan Catatan Sipil Jakpus, Valentino Simanungkalit, mengatakan, pembuatan KTP itu gratis termasuk KTP pindahan kecuali mengurusnya melebihi dari batas waktu 14 hari kerja, dan itupun dendanya hanya sebesar Rp10 ribu. "Jika benar ada kutipan untuk membuat KTP, jelas-jelas pelanggaran berat dan pelakunya harus ditindak tegas," katanya. Ia mencontohkan denda sebesar Rp10 ribu itu hanya diberikan jika seseorang yang mengurus KTP pada 10 September 2007 kemudian sampai 25 September 2007 belum juga menyerahkan persyaratan beralih KTP, maka dendanya sebesar Rp10 ribu. Demikian pula halnya dengan pembuatan kartu keluarga (KK) hanya dikutip biaya administrasi sebesar Rp3 ribu. "Jadi, tidak benar kalau ada pengutipan biaya pembuatan KTP itu, dan pelakunya harus ditindak tegas," tegasnya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007