Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap beberapa peraturan dalam tata niaga gula nasional. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 117 tahun 2015 Pasal 5 (2) yang menyatakan pemerintah hanya memberikan lisensi impor ke
Jakarta (ANTARA News) - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menginginkan pemerintah dapat mengevaluasi sejumlah kebijakan yang terkait dengan tata niaga kebijakan gula di Tanah Air.

"Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap beberapa peraturan dalam tata niaga gula nasional. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 117 tahun 2015 Pasal 5 (2) yang menyatakan pemerintah hanya memberikan lisensi impor kepada para BUMN," kata Kepala Penelitian CIPS Hizkia Respatiadi di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, walaupun tidak ada batasan terhadap jumlah gula yang diimpor, tingkat persaingan di pasar gula akan tetap oligopolistik karena terbatasnya jumlah importir yang terlibat.

Dalam kondisi ini, ujar dia, BUMN yang memiliki lisensi impor tetap mampu mengontrol harga gula dengan mengendalikan jumlah gula yang diimpornya.

"Revisi ini penting untuk mendorong terciptanya proses pemberian lisensi yang lebih adil dan transparan untuk mencegah terjadinya praktik kartel," ucapnya.

Hizkia menambahkan, setelah reformasi kebijakan ini dilaksanakan, perusahaan-perusahaan yang terkait dengan industri gula akan lebih enggan untuk menimbun stok dan melakukan spekulasi harga karena mereka harus menghadapi persaingan yang semakin ketat seiring dengan bertambah banyaknya para importir gula.

Sementara itu, lanjutnya, para konsumen akan memiliki lebih banyak pilihan karena adanya pasokan gula dari para importir yang jumlahnya semakin bertambah.

Selain itu, Hizkia juga menginginkan pemerintah sebaiknya tetap mengontrol jumlah gula yang diimpor sebagaimana yang ada diatur dalam Permendag No 117 tahun 2015 pasal 3.

Sebagaimana diwartakan, rembesan gula rafinasi yang beredar di pasar dinyatakan ilegal dan pelakunya akan ditindak, kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih.

"Kalau Kementerian Perindustrian memastikan impor gula rafinasi sesuai dengan kebutuhan industri, kalau Kementerian Perdagangan melihatnya di pasar, apakah ada rembesan atau tidak. Kalau ada berarti ilegal," ujar Karyanto di Jakarta, Selasa.

Karyanto memaparkan, izin impor gula rafinasi untuk industri ditetap pada rapat koordinasi tingkat Kemenko Perekonomian yang dihadiri oleh kementerian teknis.

Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian melalui wewenangnya dapat mengecek langsung kebutuhan gula rafinasi untuk industri, dan kemudian memastikan bahwa seluruh impor gula rafinasi tersebut dimanfaatkan sesuai dengan besaran impor yang diajukan.

"Kalau melanggar, Kemenperin akan memberikan sanksi. Jangan sampai pengajuannya tidak sesuai. Jadi, sudah ada aturannya," kata Karyanto.

Diketahui, beredarnya gula rafinasi secara ilegal di pasar menyebabkan petani tebu dan produsen gula lokal mengalami kerugian.

Baca juga: Petani tebu minta tata niaga gula dibenahi
Baca juga: DPR : tata niaga gula harus diawasi secara ketat

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2018