Kami sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan Melissa Gustin sebagai tersangka kasus penganiayaan dalam peristiwa kecelakaan itu."
Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus penganiayaan dalam sebuah kecelakaan antarmobil yang masing-masing pengemudinya adalah perempuan berusia muda.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sudamiran kepada wartawan di Surabaya, Rabu, menyatakan telah menetapkan Melissa Gustin, pengemudi mobil Mazda Biante, sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap Lia Vinata, pengemudi mobil Mercedez Benz C250 AMG.

Dua perempuan muda berusia 20-an tahun warga Kota Surabaya itu terlibat tabrakan di Jalan Telaga Utama, kawasan Citraland Surabaya, pada 6 September lalu. Keduanya lantas terlibat cekcok dan kemudian saling melapor ke polisi atas dugaan penganiayaan pascakecelakaan tersebut.

"Kami sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan Melissa Gustin sebagai tersangka kasus penganiayaan dalam peristiwa kecelakaan itu," ujar Sudamiran. Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski begitu, polisi belum melakukan penahanan dengan alasan Melissa Gustin belum dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

Lia Vinata dalam jumpa pers di Surabaya, Rabu malam, mendesak polisi agar segera melakukan penahanan.

Menurut dia, Melissa Gustin adalah pihak yang bersalah dalam kecelakan yang dialaminya. "Dia yang menabrak dari arah kiri saat saya hendak berbelok ke arah kanan di Jalan Telaga Utama kawasan Citraland Surabaya," katanya.

Melissa, lanjut dia, tidak mau keluar dari dalam mobilnya untuk bertanggung jawab pascakecelakaan tersebut.

Lia kemudian memancingnya hingga Melissa keluar dari dalam mobil. Melissa pun keluar dari mobilnya dan tanpa diduga langsung melakukan penyerangan hingga Lia sempat dirawat selama lima hari di Rumah Sakit National Hospital Surabaya.

"Saya harap polisi segera melakukan penahanan terhadap tersangka agar yang bersangkutan jera dan tidak mengulangi perbuatannya kepada orang lain," ucap Lia.

Sudamiran menyatakan penyelidikan kasus ini masih berlangsung. "Kami baru saja melakukan gelar perkara. Tersangka masih belum kami lakukan pemeriksaan karenanya belum dilakukan penahanan," katanya.

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo dan Hanif Nashrullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018