Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Kendal Warsa Susilo lima tahun penjara atas korupsi dengan kerugian negara Rp28,393 miliar. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa, JPU menilai terdakwa telah terbukti bersama-sama dengan Bupati non aktif Kendal Hendy Boedoro secara berulang-ulang sejak 2003 hingga 2005 mencairkan dan menggunakan Dana Tak Tersangka (DTT) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak sesuai dengan peruntukannya. "Berdasarkan bukti dalam persidangan dan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan maka perbuatan terdakwa melanggar hukum pada pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP seperti pada dakwaan primair," kata JPU Suharto saat membacakan surat tuntutan. Selain menuntut agar majelis hakim yang diketuai oleh Edward Pattinasarani menghukum terdakwa dengan pidana lima tahun penjara, JPU juga meminta agar Warsa dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan dan mengganti kerugian negara sebesar Rp440 juta. Diuraikan oleh JPU, pada 2003 ditetapkan Perda nomor 4 tahun 2003 tentang APBD yang salah satunya mencantumkan dana tak tersangka dengan pagu sejumlah Rp861 juta dan dana alokasi umum dengan pagu Rp270,560 miliar. "Namun kemudian terdakwa atas seizin Bupati Kendal kemudian mencairkan dana tak tersangka untuk kepentingan pribadi Hendy sebesar Rp4,115 miliar dan melebihi pagu, pengeluaran itu pun tanpa seijin DPRD," kata JPU. Setidaknya sembilan kali, masih menurut Suharto, terdakwa mencairkan dana atas permintaan Bupati Kendal. Pada 13 Januari 2003 dicairkan Rp750 juta, pada 22 Januari 2003 dicairkan Rp570 juta, pada 3 Februari 2003 dicairkan Rp250 juta, 24 Februari 2003 dicairkan Rp20 juta, 14 Maret 2003 dicairkan Rp250 juta, 25 Maret 2003 dicairkan Rp2 miliar. "Pada 28 Juli 2003 dicairkan Rp200 juta, 11 Agustus 2003 dicairkan Rp50 juta dan pada 20 Oktober 2003 dicairkan Rp25 juta," papar Suharto. Selain itu juga terdakwa diminta oleh Bupati untuk memindahkan sebagian DAU 2003 ke beberapa rekening dengan alasan untuk menambah pendapatan daerah karena pada rekening itu dijadikan deposito. "Terdakwa melakukan itu tanpa melalui prosedur penerbitan surat keputusan otorisasi, surat permintaan pembayaran dan surat perintah membayar uang oleh karenanya bertentangan dengan PP nomor 105 tahun 2000 pasal 26, pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan (3) serta keputusan menteri dalam negeri nomor 29 tahun 2002 pasal 49 ayat (3),(4) dan (5), pasal 50, pasal 51 ayat (1) dan ayat (2), pasal 54 ayat (1)," kata anggota JPU lainnya, Muhibuddin. Akibat penggunaan dana tak tersangka yang tidak sesuai dengan ketentuan dan juga penempatan dana alokasi umum di bank dan bunganya tidak disetorkan pada kas negara maka kerugian negara meliputi Rp27,196 miliar akibat penggunaan DAU dan Dana Tak Tersangka APBD Kendal sejak 2003-2005. Kerugian negara juga ditimbulkan akibat bunga deposito sebesar Rp970 juta dan bunga Sertiplus sebesar Rp226 juta tidak disetorkan pada kas negara.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007