Manado (ANTARA News) - Pemerintah pusat akan mempertimbangkan usulan sejumlah daerah, agar setiap Polisi Pamong Praja (Pol PP) akan menggunakan senjata api, guna melakukan pengamanan bagi setiap kebijakan Peraturan Daerah (Perda), kata Dirjen Pemerintahan Umum Departemen Dalam Negeri, S Situmorang. "Depdagri akan mempertimbangkan usulan setiap daerah, walaupun untuk saat ini mempersenjatai Pol PP belum dianggap mendesak," kata Situmorang, disela-sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pol PP ke IV, Selasa, di Manado Convetion Center (MCC), Sulawesi Utara (Sulut). Mendagri telah bekerjasama melalui MoU dengan Kapolri pada tahun 2002, bahwa upaya koordinasi antara kepolisian dan Pol PP dalam menangangi berbagai tingkat keamanan didaerah masing-masing. Dalam kerjasama tersebut, Mendagri dan Kapolri menyepakati tentang fungsi dan kinerja Pol PP, yakni menegakkan Perda dan keputusan-keputusan kepala daerah, bisa melakukan tindakan bersifat represif, memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM) dan aspek budaya. "Ada garis sepadan dari kerjasama Pol PP dengan pihak Polri, bahwa penanganan berbagai keamanan didaerah secara represif tidak perlu memanfaatkan kepolisian," ujar Situmorang. Sementara Mendagri, Mardiyanto, dalam sambutan tertulis dibacakan Sekjen Depdagri, Diah Anggriani, pada pembukaan Rakornas POl PP, mengatakan, satuan pengamanan pemerintahan sebagai bagian integral aparat didaerah, dalam melaksanakan tugas harus menjunjung disiplin tinggi, bijaksana serta memperhatikan rambu-rambu HAM. Pol PP sebagai unsur penegak hukum harus menghormati dan melindungi martabat manusia, mempertahankan dan menegakkan HAM warga negara, serta menempatkan warga setara dihadapan hukum tanpa diskriminasi. Rakornas Pol PP ke IV itu, juga dihadiri Deputi Operasi Mabes Polri, Komjen FX Sunarno, Gubernur Sulut, SH Sarundajang, bupati dan walikota se Sulut, jajaran Muspida serta peserta sebanyak 300 orang dari 33 Propinsi se Indonesia.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007