Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan akan menerapkan sanksi pemotongan tunjangan khusus pembinaan keuangan negara atau remunerasi kepada para pegawai yang tidak disiplin. "Sanksi ini diterapkan untuk meningkatkan kinerja good governance (tata kelola yang baik) dalam pelayanan publik," kata Menkeu Sri Mulyani saat rapat kerja di Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa. Sanksi itu meliputi pengurangan remunerasi sebesar 1,25 persen per hari kerja bagi pegawai yang terlambat masuk atau pulang sebelum waktunya. Untuk pegawai yang tidak masuk, kecuali ditugaskan secara kedinasan atau menjalankan cuti tahunan, dipotong lima persen per hari kerja. Sementara itu pegawai yang mendapatkan surat peringatan pertama dipotong 25 persen tunjangannya. Pegawai yang mendapat surat peringatan kedua dipotong 50 persen, sedangkan yang mendapat surat peringatan ketiga dipotong 75 persen. Pada rapat paripurna pekan lalu DPR menyetujui adanya anggaran remunerasi untuk Departemen Keuangan, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp1,464 triliun dalam APBN-P 2007. Ketua Panitia Anggaran Emir Moeis mengatakan, remunerasi sebagai bagian dari reformasi birokrasi tersebut untuk September hingga November 2007 dengan perincian untuk Depkeu Rp997,704 miliar, MA Rp393,066 miliar dan BPK Rp74,125 miliar. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007