Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) mengakui masih ada persoalan status tanah di Pulo Gebang yang saat ini tengah dalam proses penyelesaian dengan Menteri Negara BUMN. "Bahkan ada usulan kalau statusnya susah akan dijadikan sistem sewa saja," kata Menpera M. Yusuf Asy`ari di Jakarta, Selasa, dalam lokakarya aspek rancang bangun dan Value Engineering pada Pembangunan Rusuna di Perkotaan. Menurut Menpera, persoalan status Hak Pemilikan Lahan (HPL) Perumnas di Pulo Gebang membuat sulit pengembang mendapatkan kredit perbankan termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Hal ini juga diakui Direktur Kredit Bank BTN Siswanto yang menyatakan sulit bagi bank menyalurkan KPR sepanjang status tanahnya belum jelas. Bank baru bersedia menyalurkan dana apabila statusnya HGU. Persoalan Rusuna tidak terhenti sampai disitu, Menpera menambahkan, adanya kecenderungan kepemilikan rumah susun sederhana (rusuna) tidak tepat sasaran. Terkait hal itu akan ada regulasi tambahan untuk mengatasi hal tersebut. "Kalau memang ternyata peruntukkan rusuna tidak tepat, bisa saja nanti kita buat aturan baru," ujarnya. Aturan yang ada saat ini, jelasnya, masyarakat berpenghasilan di atas Rp4,5 juta diharuskan membayar tunai dan tidak mendapatkan subsidi dalam pembelian rusuna. Selama ini, menurutnya, verifikasi permohonan kredit dilakukan oleh bank yang mengucurkan kredit. Sedangkan Menpera hanya melakukan verifikasi terhadap konsumen yang mengajukan permohonan mendapatkan subsidi. Dalam kesempatan yang sama Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera Zulfi Syarif Koto mengatakan, kecenderungan salah sasaran pada kepemilikan rusuna terutama terjadi di lokasi-lokasi strategis. "Masyarakat mampu pun berminat pada lokasi seperti itu," ucapnya. Menurutnya, dalam hal ini pemerintah tidak bisa melarang kepentingan dan kebutuhan masyarakat untuk memiliki rumah. Sehingga untuk membatasi kepemilikan masyarakat mampu atas rusuna, pemerintah mengeluarkan regulasi pembagian peruntukan rusuna. "Pembagiannya 1:3:6, tapi kemungkinan diubah 1:2:3," kata dia. Aturan pembagian itu menyatakan setiap pembangunan satu rumah atau rusun mewah, pengembang juga harus membangun tiga rumah atau rusun menengah, dan enam rumah atau rusun untuk masyarakat MBR. Terkait pembelian rusuna oleh masyarakat mampu, Direktur Primaland, pengembang rusuna Pulo Gebang, Achmad Wijaya mengatakan tidak mengetahui data penghasilan per bulan pembeli rusunanya. Menurutnya, pembeli langsung memberikan data identitas diri termasuk data penghasilan ke pihak bank. "Kami tidak bisa mengetahui apakah pembeli memang MBR atau bukan, itu urusan bank dan Menpera," katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007