Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah segera menerbitkan dua Peraturan Presiden dan tiga Peraturan Pemerintah terkait UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana (PB), sebagai aturan pendukung UU tersebut. "Untuk penerapan UU 24/2007, saat ini sedang dalam proses penyusunan peraturan-peraturan pendukungnya berupa dua Peraturan Presiden tentang kelembagaan Penanggulangan Bencana dan Status dan Tingkatan Bencana, serta tiga Peraturan Pemerintah," kata Ketua Pelaksana Harian (Kalakhar) Bakornas PB, Syamsul Ma`arif, di Jakarta, Selasa. Menurutnya, ketiga PP itu akan mencakup pelaksanaan kegiatan PB oleh lembaga internasional dan lembaga asing non pemerintah, kemudahan akses, rehabilitasi, rekonstruksi, mekanisme pengelolaan dana penanggulangan bencana, dan tata cara pemberian dan besarnya bantuan. Selain aturan pelaksana tersebut, kata Syamsul, UU tersebut juga mengamanatkan pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di tingkat pusat yang diketuai oleh pejabat setingkat menteri dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat propinsi dan kabupaten/kota yang masing-masing dipimpin oleh pejabat satu tingkat di bawah gubernur dan satu tingkat di bawah Bupati/Walikota. "BNPB harus sudah ditetapkan paling lambat enam bulan setelah ditetapkan UU, sedangkan BPBD harus ditetapkan paling lambat satu tahun," katanya. Meski demikian, jelasnya, pelaksanaan di lapangan masih memerlukan banyak pedoman, Prosedur Operasi Tetap, Rencana PB yang harus selalu didasari pemikiran secara ilmiah dan terstandarisasi, dengan mengindahkan fleksibilitas untuk adaptasi dengan kondisi spesifik di lapangan. Sementara itu, Meneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta mengatakan anggaran bencana pada 2006 dengan rupiah murni adalah sekitar Rp1,8 triliun, sedangkan pada 2008 akan menjadi Rp2,4 triliun. "Angka itu belum termasuk pinjaman dan hibah dari luar negeri yang terjadi pada 2008," katanya. (T.D014/B/M007/M007) 11-09-2007 20:53:57 NNNN

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007