Cilacap (ANTARA News) - Koordinator Tim Pembina Muslim (TPM) Achmad Michdan mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang penolakan Peninjauan Kembali (PK) kliennya, Amrozi. "Seharusnya MA segera mendistribusikan putusan tersebut kepada klien kami, keluarga, maupun pengadilan tanpa harus konferensi pers dahulu," kata dia di Dermaga Wijayapura Cilacap, Rabu, sebelum mengunjungi kliennya di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan. Ia mengatakan langkah hukum selanjutnya akan disesuaikan dengan putusan yang diterima TPM, karena sampai saat ini kami belum menerima salinannya sehingga tidak mungkin mereka-reka upaya yang akan diambil. Menurut dia, kasus ini merupakan kasus luar biasa yang dicermati secara internasional dan pidananya maksimum yaitu pidana mati. "Kasus ini menerapkan sistem retroaktif yang bertentangan dengan sistem hukum di negara ini, sehingga kami berharap adanya peradilan yang sungguh-sungguh, transparan, bersih dan berkeadilan," kata Michdan. Dikatakannya, untuk kasus Poso atau kasus lainnya persidangan bisa dipindahkan, tetapi mengapa untuk Bom Bali tidak bisa dipindahkan, padahal kliennya saat ini berada di LP Batu. Terkait dengan kunjungannnya kali ini, Michdan mengemukakan hal tersebut merupakan kegiatan rutin sebelum puasa Ramadan. Selain itu, kata dia, TPM juga ingin melihat ada tidaknya perubahan sistem pelayanan kunjungan terhadap kliennya. Michdan bersama rombongan menyeberang ke Pulau Nusakambangan dengan menggunakan Kapal Pengayoman II milik Departemen Hukum dan HAM. Mereka membawa beberapa kardus yang berisi puluhan buku (kitab), kurma, serta beberapa barang lainnya. (*)

Copyright © ANTARA 2007