Jakarta (ANTARA News) - Menperin Fahmi Idris menyerahkan masalah ketentuan penggunaan bitrex atau zat perasa getir pada formalin agar tidak digunakan pada produk pangan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Impor bitrex, menggunakan bitrex dengan kombinasi formalin, itu haknya BPOM," ujarnya di Jakarta, Rabu, menanggapi rencana BPOM mencampur bitrex dengan formalin agar pengawet berbahaya tersebut tidak digunakan pada produk makanan. Fahmi mengatakan, rencana pencampuran bitrex pada formalin diwacanakan akibat larangan penggunaan pengawet berbahaya untuk makanan itu masih saja terjadi di Indonesia. Ia mendukung rencana tersebut, karena setidaknya pencampuran bitrex dan formalin itu akan menyebabkan penolakan dengan sendirinya produk makanan yang mengandung pengawet berbahaya tersebut, karena produk pangan yang menggunakan formalin bercampur bitrex menjadi pahit dan getir. "Jadi penggunaan bitrex supaya (penggunaan) formalin (pada makanan) ditolak rasanya oleh masyarakat sendiri," ujarnya. Namun, ia menekankan baik formalin maupun bitrex sebenarnya merupakan zat kimia yang bersifat netral tergantung siapa yang menggunakannya dan untuk apa. Fahmi mencontohkan penggunaan pisau dapur bermanfaat untuk memotong sayuran dan bahan masakan lainnya. Namun, bila perampok menggunakan pisau dapur tersebut untuk membunuh orang. "Jadi tergantung di tangan siapa. Begitu juga formalin dan bitrex, kalau digunakan dengan benar tidak masalah, tapi kalau digunakan tidak tepat, menjadi berbahaya," ujar Fahmi. Sebelumnya Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib mengatakan telah meminta rekomendasikan penggunaan bitrex pada formalin untuk mencegah penggunaan bahan pengawet tersebut dalam pengolahan makanan. Menurut dia, hanya dengan menambahkan satu bagian per sejuta (part per million/ppm) Bitrex pada formalin maka akan menimbulkan rasa pahit dan getir pada formalin apabila ditambahkan pada bahan makanan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007