Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusahakan penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi dapat diselesaikan secepatnya walaupun belum ada aturan tertulis yang mengatur hal tersebut.

"Untuk sekarang kita belum memiliki aturan yang tertulis tentang seberapa lama suatu perusahaan itu agar cepat selesai tetapi secara prinsip kami sudah bilang kepada penyelidik, penyidik, penuntut bahwa kalau yg ditersangkakan itu adalah korporasi sebaiknya secepatnya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Hal tersebut dikatakannya dalam acara Dialog Kanal KPK dengan tema "Menjerat Korporasi" di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, diharapkan dalam jangka waktu di bawah satu tahun penanganan kasus korporasi tersebut bisa diselesaikan.

"Kami selalu berharap harus di bawah satu tahun. Kalau bisa enam bulan, Alhamdulillah tetapi perlu juga diketahui oleh masyarakat bahwa pidana korporasi itu biasanya jauh lebih "njelimet" dibandingkan perorangan," ungkap Syarif.

Ia pun juga menyatakan bahwa penanganan kasus korporasi itu harus diselesaikan secepatnya agar memberikan kepastian bagi para pemilik saham pada korporasi itu.

"Agar jelas bagi para pemilik saham, bagi yang punya kontrak dengan perusahaan-perusahan itu dan sebagainta, kami upayakan. KPK tidak pernah punya niatan untuk merusak korporasi. Kami ingin agar korporasi di Indonesia itu betul-betul bersaing bekerja secara profesional," tuturnya.

Ia pun menyatakan bahwa sampai saat ini KPK telah menetapkan empat korporasi sebagai tersangka.

"Dan hari adalah hari pertama kami akan membacakan tuntutan terhadap PT DGI yang berubah jadi PT NKE. Ini hari bersejarah karena barusan KPK membacakan tuntutannya dan mudah-mudahan Pengadilan Jakarta Pusat berpihak kepada kebenaran dan sesuai dengan harapan KPK," tuturnya.
Baca juga: KPK optimistis penanganan kasus korupsi e-KTP tuntas
Baca juga: KPK pantau penanganan kasus korupsi di Malut
Baca juga: KPK minta Kementerian Agraria berantas calo tanah

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018