Manado (ANTARA News) - Sebanyak 8.000 Warga Negara Indonesia (WNI) tinggal di Filipina sudah mengantongi Alien Registration Card (ARC), sehingga meskipun tidak punya paspor dan visa dapat bekerja seperti penduduk Filipina. "Kedutaan Besar RI dan Konjen Davao membantu WNI agar memiliki ARC dan sampai saat ini baru 8.000 orang yang mengantongi, sedangkan sebagian lagi masih terus diupayakan," kata Duta Besar Indonesia untuk Filipina, Irzan Tanjung, di Manado, Rabu. WNI yang sebagian besar warga Sangihe dan Talaud tersebut datang ke Filipina tanpa paspor dan visa, makanya KBRI terus berupaya menghimpun mereka supaya memiliki kartu identitas. "Kerjasama KBRI dengan pemerintah Filipina dalam hal ini imigrasi sangat baik, hanya saja WNI diwajibkan punya ARC sehingga dapat diperlakukan sama dengan rakyat biasa," kata Irzan. Sebagian besar yang sudah punya ARC, ada yang pendatang baru, tetapi banyak juga pendatang lama yang sebelumnya pernah miliki kartu pengenal tersebut tetapi belum sempat memperpanjangnya. "Ketentuannya setiap tahun harus perpanjang ARC dan umumnya yang belum punya ARC adalah mereka yang tinggal jauh dari KBRI dan Konjen," kata Irzan. Bagi rakyat Filipina sebenarnya tidak masalah, WNI yang tinggal di Filipina bergaul biasa dengan warga di sana termasuk di antaranya yang belum miliki ARC, namun yang dikuatirkan kalau ada operasi bakal disalahkan pihak Imigrasi, makanya kami terus upayakan agar semuanya harus mengantongi ARC. "Sampai sejauh ini ada saling pengertian dengan pihak Imigrasi Filipina, di mana WNI yang tinggal di sana diupayakan harus ada kartu identitas ARC,"kata Irzan. WNI yang tinggal di Filipina saat ini sudah mencapai generasi ketiga dan mereka bekerja terutama sebagai nelayan dan sebagian lagi buruh tani, antara lain menjadi pemanjat kelapa di negara tersebut. (*)

Copyright © ANTARA 2007