Jakarta (ANTARA News) - Partai politik (Parpol) sebaiknya diberi hak untuk membentuk badan usaha sehingga sumber keuangannya tidak lagi menggantungkan harapan kepada pemerintah atau sumbangan pihak lain yang sulit dilepaskan dari berbagai kepentingan politik. Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Priyo Budi Santoso dan Wakil Ketua Pansus RUU tentang Parpol Idrus Marham di Press Room DPR/MPR Jakarta, Kamis, terkait perkembangan pembahasan paket RUU bidang politik. Idrus menjelaskan, gagasan Parpol membentuk badan usaha itu merupakan hasil kajian beberapa lembaga. Hal itu untuk melepas ketergantungan keuangan partai kepada pemerintah. Di sisi lain, melepaskan ketergantungan sumber dana kepada pihak lain. "Persoalannya, dengan cara seperti itu, sumber dana partai tidak jelas dan menjadi sumber KKN," kata Idrus Marham. Karena itu, pihaknya mengusulkan agar sumber keuangan partai lebih diperjelas dan pertanggungjawabannya juga lebih transparan serta akuntabilitasnya tidak diragukan. Bersamaan dengan hal itu, keuangan partai harus senantiasa diaudit agar kecurigaan dapat dihilangkan. Priyo mengemukakan, Golkar setuju adanya badan usaha yang dibentuk partai politik. Nantinya, badan usaha itu tidak semata-mata dikelola oleh orang partai tetapi lebih diserahkan pengelolannya kepada kalangan profesional. Pada bagian lain mengenai keterwakilan perempuan dalam daftar caleg, Golkar menyetujui ditetapkan sedikitnya 30 persen daftar Caleg di setiap propinsi adalah perempuan. Daftar Caleg itu disusun dengan cara selang-seling (Zipper System) 2:1. "Sikap Golkar ini merupakan affirmative action untuk mewujudkan sistem bernegara dan sistem politik yang berkeadilan dalam perspektif jender," kata Priyo. Golkar juga menyetujui ketentuan yang diajukan pemerintah dalam RUU tentang parpol berkenaan dengan daftar bakal calon yang memuat sebanyak-banyaknya 150 persen jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan (Dapil). Bagi Golkar, kesempatan Parpol untuk bisa mencalonkan 150 persen dari jumlah kursi merupakan pemberian ruang yang cukup bagi Parpol. "Hal ini untuk menunjukkan bahwa pembatasan jumlah kursi dalam suatu pemilihan bukan bermaksud untuk mempersempit ruang bagi Parpol dalam mengajukan kader terbaiknya sebagai Caleg," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007