Jakarta (Antara) - Pemerintah telah merilis Paket Kebijakan Ekonomi XVI untuk menarik menarik modal asing dan investasi ke Indonesia.

Salah satu yang ditetapkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI itu, yakni relaksasi bidang usaha dalam daftar investasi negatif (DNI), tujuannya untuk mempermudah perizinan investasi masuk ke dalam negeri dan menopang rupiah.

Dari 54 bidang usaha, 25 di antaranya telah dikeluarkan dari DNI yang dapat ditingkatkan kepemilikannya oleh modal asing hingga 100 persen. Ke-25 bidang usaha itu antara lain terkait jasa konstruksi migas, jasa pengeboran migas di laut, jasa internet dan telepon, industri farmasi dan jasa jajak pendapat atau survei.

Pengamat menilai relaksasi DNI itu dapat membuka potensi diproduksinya produk baru untuk pasar ekspor, sehingga peran ekspor Indonesia ke depannya dapat lebih meningkat. 

Selama ini pertumbuhan ekspor Indonesia relatif terbilang lamban, sehingga nilai impor seringkali melebihi nilai ekspor.

Hal inilah yang menjadi faktor depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Maka itu, strategi dalam menjaga fluktuasi rupiah yakni dengan meningkatkan ekspor sehingga defisit transaksi berjalan atau current account defisit (CAD) berkurang.

Pengamat pasar uang Bank Woori Saudara Indonesia Tbk Rully Nova mengatakan kebijakan yang berorientasi ekspor memiliki multiplier effect yang baik bagi ekonomi nasional ke depannya.

"Meningkatnya ekspor dapat memperbaiki CAD, dampaknya stabilitas kurs rupiah terhadap mata uang asing, terutama dolar AS dapat lebih terjaga," ujarnya.

Ia optimistis paket kebijakan VXI itu dapat mendorong bisnis yang berorientasi ekspor lebih bergeliat yang akhirnya memberi kontribusi besar bagi perbaikan CAD dan membuat likuiditas valas di dalam negeri meningkat.

"Dampaknya memang tidak dalam jangka pendek bagi CAD, namun itu merupakan upaya positif dari pemerintah," ujarnya.



Kepercayaan Investor

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, paket kebijakan ekonomi XVI itu untuk mendorong masuknya investasi langsung asing sehingga dapat mengurangi defisit transaksi berjalan.

"Kami ingin menjaga dan terus mendorong kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia," kata Darmin Nasution.

Meskipun aliran keluar (outflow) terjadi sejak awal tahun, namun pada awal November 2018 ini terjadi aliran masuk (inflow) modal asing ke Indonesia melalui Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai Rp14,4 triliun, sehingga antara Januari-November 2018 aliran masuk telah mencapai Rp42,6 triliun. 

Aliran modal yang masuk ke Indonesia ini, menurut dia, menunjukkan bahwa investor asing mempunyai kepercayaan yang tinggi terhadap kondisi perekonomian Indonesia.
Memanfaatkan momentum meningkatnya kepercayaan investor asing ini, pemerintah berupaya untuk semakin mendorong masuknya modal asing yang lebih besar, termasuk melalui investasi langsung.

Peningkatan Investasi Langsung diharapkan akan mampu menutup kenaikan defisit Transaksi Berjalan (CAD). Selain itu, pemerintah berharap kepercayaan investor akan lebih meningkat lagi dalam jangka pendek.



Simpan Devisa

Rully Nova mengharapkan pemerintah dapat mendorong pengusaha menyimpan devisa ekspornya di dalam negeri agar stabilitas kurs rupiah dapat lebih terjaga di tengah situasi sentimen ekonomi eksternal yang terbilang belum kondusif.

"Peran pengusaha cukup besar menjaga posisi rupiah di tengah tekanan eksternal dari normalisasi kebijakan Bank Sentral AS (The Fed), serta ancaman perang dagang yang juga masih membayangi," katanya.

Sementara itu, Chief Economist Mandiri Sekuritas, Leo Rinaldy mengatakan konversi mata uang asing hasil ekspor ke rupiah dapat menjadi lebih besar jika transaksi Non-Deliverable Forward di pasar domestik (Domestik NDF/DNDF) bisa menurunkan biaya lindung nilai (hedging) dalam jangka menengah.

"Itu akan mengurangi tekanan Bank Indonesia sebagai pemasok tunggal untuk likuiditas valas di dalam negeri," kata Leo Rinaldy.

September 2018 lalu, Bank Indonesia menerbitkan ketentuan mengenai transaksi DNDF dalam rangka mendukung upaya meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah, mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik dan memitigasi risiko nilai tukar rupiah.

Penerbitan ketentuan ini ditujukan untuk memberikan alternatif bagi pelaku ekonomi, termasuk eksportir dalam melakukan lindung nilai di pasar valuta asing domestik, melengkapi instrumen lindung nilai yang sudah ada saat ini.

Paket kebijakan ekonomi jilid XVI ini sedianya dilihat dalam skenario optimis sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional di masa mendatang.*



Baca juga: Urgensi masuknya "tax holiday" dalam paket kebijakan ekonomi XVI

Baca juga: Keriuhan pro-kontra relaksasi daftar negatif investasi



 

 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018