Dengan masuknya investasi langsung, pemerintah mengharapkan adanya pembenahan di neraca modal yang dapat berkontribusi memperbaiki kinerja defisit neraca transaksi berjalan
Jakarta, (ANTARA News)  - Pemerintah kembali menyempurnakan peraturan mengenai pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau "tax holiday" untuk mendorong masuknya investasi industri pionir ke Indonesia.

Peraturan "tax holiday" ini masuk dalam paket kebijakan ekonomi XVI yang baru diumumkan pada 16 November 2018.

Pemerintah juga melakukan relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) serta mendorong peningkatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) terutama dari hasil sumber daya alam yang selama ini disimpan di luar negeri.
Tidak ada yang sepenuhnya baru dari tiga kebijakan ini, karena seluruhnya merupakan revisi atau pembaruan dari peraturan yang telah ada sebelumnya.

Pemerintah beralasan kepercayaan investor asing yang mulai meningkat merupakan momentum yang harus dimanfaatkan untuk mendorong masuknya modal asing, salah satunya melalui investasi langsung.

Dengan masuknya investasi langsung, pemerintah mengharapkan adanya pembenahan di neraca modal yang dapat berkontribusi memperbaiki kinerja defisit neraca transaksi berjalan.

Pembenahan defisit neraca transaksi berjalan agar tetap berada pada kisaran tiga persen terhadap PDB merupakan salah satu upaya penguatan fundamental perekonomian agar tidak rentan terhadap tekanan eksternal.

Pertumbuhan ekonomi nasional diproyeksikan akan terpengaruh oleh kondisi global pada 2019 yang dipicu dari kebijakan normalisasi Bank Sentral AS (The Fed), potensi terjadinya perang dagang serta pergerakan harga komoditas.

Untuk itu, pemerintah melakukan pembenahan melalui penerbitan paket kebijakan ekonomi XVI agar kepercayaan investor kembali dan aliran modal tidak keluar dalam jangka menengah panjang.

Kembali kepada "tax holiday", sebenarnya pemerintah baru saja menerbitkan peraturan terbaru mengenai fasilitas insentif perpajakan bagi kegiatan investasi langsung pada industri pionir dari tingkat hulu hingga tingkat hilir.

Hal tersebut ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 pada 29 Maret 2018 mengenai "tax holiday" sebagai pengganti dari Peraturan Menteri Nomor 159/PMK.010/2015 yang terbit pada 14 Agustus 2015.

Pada awal September 2018, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan cakupan sektor industri yang menerima "tax holiday" akan diperluas untuk meningkatkan nilai investasi.

Mantan Gubernur Bank Indonesia itu mengungkapkan bahwa keputusan untuk menambah cakupan sektor karena belum banyak pihak yang menanamkan modalnya dengan memanfaatkan fasilitas insentif perpajakan ini.

Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan BKPM.

Penyempurnaan peraturan

Dalam penyempurnaan kebijakan "tax holiday" kali ini penambahan sektor usaha industri pionir tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Sektor usaha itu antara lain industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Perluasan sektor usaha yang dapat diberikan fasilitas tax holiday meliputi penambahan dua sektor usaha yaitu sektor industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan serta sektor ekonomi digital.

Selain itu, terdapat penggabungan dua sektor usaha dari PMK sebelumnya yaitu sektor komponen utama komputer dan sektor komponen utama smartphone menjadi sektor komponen utama peralatan elektronika atau telematika.

Dengan demikian, saat ini jumlah sektor usaha yang dapat diberikan "tax holiday" menjadi 18 sektor usaha dengan jumlah lapangan usaha mencapai 169 bidang usaha dan jenis produksi.

Penambahan sektor usaha ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian bagi investor untuk mendapatkan "tax holiday" melalui sistem layanan elektronik terintegrasi (OSS) yang berjalan sejak 9 Juli 2018.

Pelaku usaha yang memenuhi kriteria bidang usaha bisa mendapatkan fasilitas insentif perpajakan ini serta memperoleh notifikasi terkait persetujuan "tax holiday" dan jangka waktunya oleh sistem OSS. 

Selanjutnya, sistem OSS dapat meneruskan permintaan pengajuan usaha kepada sistem Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan untuk proses penerbitan surat keputusan penetapan pemberian "tax holiday".

Pemerintah memastikan kebijakan baru ini dapat segera berlaku, karena peraturan hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan yang tidak membutuhkan waktu lama karena hanya memerlukan persetujuan di tingkat menteri.

Hal ini berbeda dengan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang membutuhkan waktu sedikit agak lama karena peraturan hukumnya adalah Peraturan Presiden yang memerlukan pengesahan lebih lanjut di tingkat Kepala Negara.


Evaluasi  "tax holiday"

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebanyak delapan perusahaan atau wajib pajak sudah menerima insentif pengurangan pajak penghasilan seusai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018.

Delapan perusahaan ini mencakup total rencana investasi sebesar Rp161,3 triliun dengan total penyerapan tenaga kerja mencapai 7.911 orang hanya selama enam bulan pelaksanaan PMK ini.

"Negara asal investor ini berasal dari China, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda, dan Indonesia," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Sebanyak tiga perusahaan yang mendapatkan insentif perpajakan ini berinvestasi di industri terkait infrastruktur ketenagalistrikan.
Lima perusahaan lainnya berinvestasi di industri terkait logam dasar hulu seperti industri penggilingan baja, industri besi, dan baja dasar, serta industri logam dasar bukan besi.

Lokasi dari investasi tersebut antara lain sebanyak dua perusahaan terletak di kawasan industri Morowali, dua perusahaan di kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, dan satu perusahaan di Serang, Banten.
Kemudian, satu perusahaan terletak di kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, satu perusahaan di kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara dan satu perusahaan di kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Berdasarkan jenis investasi, tujuh wajib pajak tersebut merupakan penanaman modal baru dan satu wajib pajak merupakan perluasan usaha.
Sri Mulyani mengatakan peningkatan jumlah pelaku usaha yang memperoleh tax holiday sejak adanya revisi PMK itu telah memperlihatkan adanya iklim investasi yang atraktif di Indonesia.
Meski demikian, pemerintah menganggap hal ini belum cukup, sehingga dalam hitungan bulan, terdapat penambahan sektor usaha yang berhak mendapatkan "tax holiday".
Melihat realita tersebut, disertai dengan kenyataan bahwa delapan perusahaan itu belum ada yang merealisasikan investasi atau melakukan kegiatan produksi, maka pemerintah boleh was-was terhadap efektivitas kebijakan ini.
Oleh karena itu, pemerintah harus terus mengawal pemberian fasilitas perpajakan agar bisa bersinergi dengan kebijakan lainnya, seperti revisi DNI maupun peningkatan DHE, dan benar-benar efektif mengundang modal masuk.

Riwayat "tax holiday"
Sebelumnya, pemerintah pada 29 Maret 2018 menerbitkan PMK 35/PMK.010/2018 tentang pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan yang merupakan revisi dari PMK 159/PMK.010/2015.
Dalam revisi PMK tersebut, terdapat penurunan nominal investasi yang bisa diberikan kepada wajib pajak dari sebelumnya Rp1 triliun menjadi Rp500 miliar.
Selain itu, terdapat penambahan cakupan industri yang bisa mendapatkan tax holiday dari delapan menjadi 17 termasuk 153 bidang usaha dan jenis produksi.
Sebanyak 17 bidang usaha itu mencakup industri logam dasar hulu, industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya serta industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, atau batu bara dengan atau tanpa turunannya.
Kemudian, industri kimia dasar anorganik, industri kimia dasar organik, industri bahan baku farmasi, industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya, industri pembuatan komponen utama peralatan komunikasi dan industri pembuatan komponen utama alat kesehatan.
Selain itu, industri pembuatan komponen utama mesin industri, industri pembuatan komponen utama mesin, industri pembuatan komponen robotik, industri pembuatan komponen utama kapal dan industri pembuatan komponen utama pesawat terbang.
Terakhir, industri pembuatan komponen utama kereta api termasuk mesin atau transmisi, industri mesin pembangkit tenaga listrik dan infrastruktur ekonomi.
Sedangkan, PMK 159/PMK.010/2015 yang terbit pada 14 Agustus 2015 merupakan revisi dari PMK 130/PMK.010/2011.
Namun, tidak ada wajib pajak yang memperoleh tax holiday dalam periode PMK ini, karena proses simplifikasi yang dilakukan tidak terlalu mengundang minat investor.
Sementara itu, PMK 130/PMK.010/2011 yang terbit pada 15 Agustus 2011 merupakan peraturan awal dari pemberian "tax holiday" di Indonesia.
Terdapat lima wajib pajak yang tercatat berhasil memperoleh insentif ini, meski hanya tiga yang telah melakukan produksi secara komersial.

Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2018