... kami akan memanggil Pak Rocky Gerung...
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Rocky Gerung sebagai saksi terkait ujaran kebohongan yang menyeret aktivis Ratna Sarumpaet.
   
"Sesuai petunjuk jaksa, kami akan memanggil Pak Rocky Gerung, rencananya besok (Selasa) pukul 14.00 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta Senin.
   
Ia mengatakan, Sarumpaet menyebutkan ada pengiriman foto kepada Gerung sehingga penyidik akan memastikan hal itu dan memenuhi petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan dia.
   
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya melengkapi berkas berita acara pemeriksaan Sarumpaet lantaran dinyatakan kurang memenuhi syarat formil dan materil pada pekan kemarin.
   
Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas BAP Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (8/11).
   
Berkas Sarumpaet itu mencapai 32 BAP, terdiri dari tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.
   
Anggota Polda Metro Jaya menangkap dia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis malam (4/10).
   
Polisi menjerat dia dengan pasal 14 UU Nomor 1/1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 28 juncto pasal 45 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
   
Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Simanjuntak, dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
   
Kemudian mantan Ketua Umum DPP PAN, Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik, termasuk anak perempuan Sarumpaet, Atiqah Hasiholan.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018