Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan perkara dugaan korupsi di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Thomson Siagian di Jakarta, Kamis. Thomson menerangkan, pelimpahan perkara itu dilakukan pada 7 September 2007. Hingga kini, katanya, Jaksa Penuntut Umum masih menunggu penetapan majelis dan hari sidang perkara itu. "Setelah ada penetapan hari sidang dari hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum segera menghadirkan terdakwa Drs. I di depan persidangan," kata Thomson tanpa bersedia menyebut nama lengkap terdakwa. Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan, Efran Basuning di tempat terpisah belum bisa memberikan informasi tentang penetapan majelis hakim dan hari sidang perkara tersebut. Namum demikian, menurut Efran, penetapan tersebut tidak akan berselang lama dari tanggal pelimpahan berkas perkara. Dugaan korupsi di LIPI muncul dalam Proyek Pengadaan Prasarana Fisik LIPI Tahun 2004. Proyek tersebut menganggarkan pengadaan tiga unit kendaraan antar jemput roda enam. Drs. I sebagai pimpinan proyek diduga menyalahgunakan Anggaran Belanja Tambahan Tahun 2004 sekitar Rp.2,044 miliar untuk pengadaan kendaraan antar jemput tersebut. Akibat penyalahgunaan itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp922 juta. Akibat perbuatannya, Drs. I didakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga mendakwa menggunakan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007