Finger print ini salah satu bagian dari upaya ini (pengawasan)
Jakarta (ANTARA News) - Absensi sidik jari (finger print) menjadi upaya pengawasan dalam guru menjalankan kewajibannya delapan jam kerja selama sehari sebagai aparatur sipil negara (ASN), kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ari Santoso.  

"Finger print ini salah satu bagian dari upaya ini (pengawasan). Pak menteri melihat ini di kota besar, sekolah-sekolah besar, sebagian besar sudah bisa," ujar Ari usai jumpa pers International Symposium on Open, Distance and E-learning (ISODEL) 2018 di Kemdikbud, Jakarta, Senin. 

Menurut Ari, penerapan absesnsi sidik jari itu tentunya akan melihat kesiapan sekolah terutama infrastruktur sehingga tidak serta merta mengeneralisasikan penggunaan teknologi ini di seluruh sekolah di Indonesia apalagi sekolah pelosok yang masih harus terus dikembangkan.

"Kalau di sekolah-sekolah ada yang bisa finger print, lakukan,  kalau yang di pelosok bagaimana? Di Indonesia, tidak bisa digeneralkan semua," tuturnya.

Kinerja guru termasuk dalam menjalankan delapan jam kerja sebagai bagian dari tanggung jawab untuk mendapatkan tunjangan profesi. Tunjangan profesi ditujukan bagi guru yang menjalankan tugasnya secara profesional dalam mendidik peserta didik.

"Pemerintah sudah membayar satu bulan, tanggung jawab guru untuk siswanya bagaimana, delapan jam itu bagaimana, bentuknya nanti bagaimana? Itu harus dirumuskan, pasti pengaruh ke tunjangan profesi," ujarnya. 

Menurut dia, delapan jam kerja itu bukan hanya terfokus pada mengajar di dalam tapi ada juga pembelajaran di luar kelas bagi anak, ada proses untuk mengenal karakter anak. 

Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi setiap peserta didik.

Ari menuturkan pembiayaan untuk pengadaan "finger print"bisa diperoleh dari bantuan operasional sekolah (BOS) karena itu bagian dari operasional sekolah.

Dia mengatakan pihaknya akan terus memantapkan formula untuk  memastikan tanggung jawab guru dengan delapan jam kerja terpenuhi.

"Kewenangan guru sebagai ASN kalau guru SD, SMP di bawah dinas pendidikan kabupaten/kota, kalau guru SMA di provinsi, tapi kalau tunjangan profesi ada di kami (Kemdikbud)," ujarnya.

Baca juga: Disdik Bekasi perketat pengawasan disiplin guru
 

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2018