Surabaya (ANTARA News) - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan permohonan ganti identitas kelamin yang diajukan oleh pemohon Yoyok Prasetyo, warga Tuban, Jawa Timur, dicabut.

"Hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk dicabut," kata Dede Suryaman, yang menjadi hakim tunggal dalam persidangan di Surabaya, Selasa.

Sidang itu berlangsung singkat tanpa dihadiri pemohon maupun kuasa hukumnya.

Kepala Hubungan Masyarakat PN Surabaya, Sigit Sutriono, kepada wartawan, menjelaskan, Prasetyo akhirnya mencabut permohonannya karena tidak dapat memenuhi dokumen terjemahan dari dokter asal negeri Thailand.

Diinformasikan, Prasetyo yang tinggal di Surabaya telah menjalani operasi pergantian kelamin menjadi perempuan di Thailand.

Pria berusia 23 tahun itu kemudian mengajukan permohonan untuk mengganti identitas kelamin menjadi seorang perempuan, yang tercatat dalam register PN Surabaya Nomor 1360/Pdt.P/2018/PN Sby, tertanggal 13 November 2018.

Setelah mencabut permohonannya, dia pun hingga kini dipastikan masih beridentitas kelamin sebagai laki-laki.

Sutriono menegaskan, permohonan ganti identitas kelamin yang ditangani PN Surabaya bukan terkait dengan fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), melainkan karena pemohon merasa sejak lahir memiliki kelamin ganda.

Dia memaparkan PN Surabaya pernah menangani permohonan serupa pada 2016, yang diajukan mahasiswi Institut Teknologi Bandung, Angelina Karuniata Kanan, yang menginginkan identitas kelaminnya menjadi laki-laki.

Majelis hakim yang ketika itu dipimpin Matheus Samiaji kemudian mengabulkan permohonannya pada 27 Juli 2016. Pemohon  lantas mengubah namanya menjadi Andreas Alessandro Kaban.

Pewarta: Slamet Sudarmojo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018