Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa Kasus kredit macet di Bank Mandiri kepada PT Cipta Graha Nusantara (CPN), yakni ECW Neloe, I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasripan, masing-masing divonis sepuluh tahun penjara oleh majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim kasasi MA dalam petikan putusan Nomor 1144K/Pid/2006 yang diterima Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Andi Samsam Nganro, Jumat, menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Andi ketika membacakan petikan putusan. Majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Ketua MA, Bagir Manan, juga mendenda Neloe Cs masing-masing Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu, majelis menyatakan barang bukti berupa sejumlah kwitansi jual beli dan sertifikat tanah di sejumlah daerah dirampas untuk negara. Andi menegaskan putusan MA itu telah disampaikan kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Kasus kredit macet di Bank Mandiri kepada PT Cipta Graha Nusantara (CPN) senilai 18,5 juta dolar AS atau setara Rp168 miliar, terpisah dalam dua berkas perkara. Satu berkas dengan terdakwa mantan jajaran direksi Bank Mandiri, ECW Neloe, I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasripan. Sedangkan satu bekas perkara lagi dengan terdakwa Direktur Utama CGN, Edison, Direktur CGN, Diman Panijan, dan Komisaris CGN, Saiful. Dalam perkara itu, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin Gatot Suharnoto, I Ketut Manika dan Machmud Hopin memvonis bebas Neloe, Pugeg dan Sholeh pada Februari 2006 karena dinyatakan tidak ditemukan kerugian negara dalam kasus kredit macet Bank Mandiri kepada PT CGN. Atas keputusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi. (*)

Copyright © ANTARA 2007