Kami menindaklanjuti informasi yang didapatkan, diduga akan terjadi transaksi terkait penanganan perkara
Jakarta (ANTARA News) - KPK menyita sekitar 45 ribu dolar Singapura dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap hakim dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

 "Ada sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini. Uang yang diamankan sekitar 45 ribu dolar Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Sejak Selasa malam (27/11) hingga Rabu dini hari (28/11), tim penindakan KPK telah melakukan kegiatan di Jakarta dan membawa sekitar 6 orang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Kami menindaklanjuti informasi yang didapatkan, diduga akan terjadi transaksi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Selatan," tambah Febri.

Dari 6 orang tersebut, terdapat hakim, pegawai PN Jaksel dan advokat. 

"Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini. Jadi belum bisa dsmpaikan siapa saja pihak yang dibawa tersebut," ungkap Febri.

KPK punya waktu 1x24 jam sebelum menentukan status keenam orang yang diamankan dalam OTT tersebut.

Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengaku belum mendapat informasi mengenai hakim yang diamankan KPK tersebut.

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: M. Arifin Siga
Copyright © ANTARA 2018