Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW), Sutrisno, yang merupakan rekanan Kementerian Pertanian divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tujuh bulan kurungan karena terbukti korupsi pengadaan sarana budidaya mendukung pengendalian organisme penggangu tanaman tahun anggaran 2013.
   
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sutrisno telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tujuh tahun ditambah denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Emilia Subagdja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.
   
Putusan itu masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Sutrisno divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan.

Baca juga: Bekas pejabat di Kementerian Pertanian divonis enam tahun penjara
   
Majelis hakim juga memvonis Sutrisno untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,032 miliar dikurangi harta Sutrisno yang sudah dilelang sebelumnya.
   
"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp7,032 miliar dikurangi hasil lelang dari satu tanah dan bangunan di perumahan Greenhill Residence, Jalan Bukit Kamboja II No 31, Karangploso, Malang, Jawa Timur, dan satu unit rumah susun di Jalan Cipto Mangun Kusumo, Surakarta atau dikenal dengan apartemen Solo Paragon di Lantai 1 Kavling 11 tipe silver seluas 29,51 meter persegi," kata Subagja.
   
Sutrisno harus membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
   
"Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama tujuh bulan," kata dia.

Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018