Jaksa juga menyatakan terdakwa tidak mengkaji yang mendalam terlebih dahulu saat memutuskan transaksi jual-beli saham dana pensiun Pertamina
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 18 tahun penjara terhadap terdakwa Edward Seky Soeryadjaya terkait kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/12) tengah malam.

JPU menilai terdakwa Edward terbukti bersalah dalam mengatur transaksi jual-beli saham pada pengelola dana pensiun melalui investasi saham PT Sugih Energy (Sugi).

JPU menyebut terdakwa ESS melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukumannya cukup berat, yakni 18 tahun penjara.

Jaksa juga menyatakan terdakwa tidak mengkaji yang mendalam terlebih dahulu saat memutuskan transaksi jual-beli saham dana pensiun Pertamina, sehingga transaksi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp599, 4 miliar.

Pada sidang agenda tuntutan itu sempat terjadi debat saat kuasa hukum terdakwa Bambang Hartono meninggalkan ruang persidangan dan pengacara senior Yusril Izha Mahendra masuk tim pembela Edward.

Keduanya sempat meninggalkan persidangan namun akhirnya masuk kembali ke ruang sidang guna mengikuti jalannya sidang tuntutan.

Diketahui, pengusaha Edward Seky Soeryadjaya terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015 pada penempatan investasi saham PT Sugih Energy.

Pada 2014, Edward yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis.

Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.

Selanjutnya, pada Desember 2014 hingga September 2015, Helmi diduga melawan hukum menginisiasi dan membeli saham SUGI dengan total senilai Rp601 miliar melalui PT Millennium Danatama Sekuritas.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018