Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara menegaskan kembali larangan pemberian bingkisan Lebaran untuk pejabat negara. Menurut Sekretaris Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Tasdik Kinanto, di Jakarta, Senin, penegasan larangan ini diperlukan agar sejak awal kontrol dari masyarakat terus berjalan. "Pemberian bingkisan kepada pejabat telah dilarang dan peraturannya juga telah ada. Kita tinggal memantau bagaimana pelaksanaannya," katanya setelah rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi dan Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa. Tasdik mencontohkan sejak adanya surat edaran dari Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) RI, Nomor SE/15/M.PAN/10/2006, perihal larangan mengirim dan menerima hadiah lebaran di lingkungan penyelenggara negara, jumlah pemberian bingkisan untuk pejabat dari pegawai di bawahnya semakin berkurang. "Semakin membaik, tetapi memang tergantung masyarakat," katanya. Sementara itu, ditemui pada kesempatan yang sama, anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Syaifullah Ma`shum meminta kepada pemerintah untuk menjamin praktik pemberian bingkisan kepada pejabat tidak ada lagi. Ia mengatakan pemerintah perlu memperhatikan serius masalah ini. "Ini sudah dilarang tetapi dari waktu ke waktu masih terjadi," katanya. Hal serupa juga disampaikan anggota Komisi II Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Ia menambahkan kebiasaan masyarakat untuk memberikan bingkisan kepada pejabat sulit untuk dihilangkan. Untuk itu dibutuhkan pengawasan serta sosialisasi yang terus menerus. "Yang tidak boleh adalah pemberian bingkisan dari anak buah kepada atasannya atau pejabat. Bagaimana kalau itu diganti dengan memberikan bingkisan untuk rakyat," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007