Jakarta (ANTARA News) - Departemen Pertahanan mengancam akan membatalkan perjanjian kerja sama pertahanan (Defense Cooperation Agreement/DCA) dengan Singapura jika Singapura benar-benar telah meratifikasi DCA. "Jika benar parlemen Singapura telah meratifikasi DCA berarti mereka telah melanggar kesepakatan yang telah ditandatangani kedua Kepala Pemerintahan," kata Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono seusai rapat kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, Senin. Selain itu, tambah Juwono, jika benar parlemen Singapura telah meratifikasi kesepakatan kerja sama tersebut berarti isi dari DCA itu bukan merupakan hasil kesepakatan kedua negara. "Karena itu, jika itu benar (ratifikasi telah dilakukan) maka kita akan tolak," kata Menhan. Juwono mengatakan, Indonesia akan melakukan verifikasi tentang ratifikasi parlemen Singapura terhadap DCA melalui pertemuan kedua Menteri Luar Negeri (Menlu). "Jadi kita tunggu dulu hasil verifikasi dari Menteri Luar Negeri," ujarnya. Mekanisme pembatalan perjanjian kerja sama tersebut disebut Juwono akan diserahkan sepenuhnya kepada Departemen Luar Negeri. Pada 27 April 2007 Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani kesepakatan kerjasama pertahanan yang sebelumnya sempat terhenti sejak 2003. Dalam kesepakatan kerja sama tersebut disepakati pihak Singapura dapat menggunakan area latihan di Indonesia yang terdiri atas area latihan Alpha 1, Alpha 2, dan area Bravo. Dalam perjalanannya, kedua pihak tidak sejalan dalam pembahasan aturan pelaksanaan di area latihan Bravo yang memang belum ada dibandingkan dengan area Alpha 1 dan Alpha 2. Pihak Singapura menilai aturan pelaksanaan di area Bravo tidak perlu ada karena sudah termasuk dalam DCA, sedangkan Indonesia bersikukuh bahwa pembahasan aturan pelaksanaan di area Bravo harus tetap dibahas secara bersama antara militer kedua negara seperti yang dilaksanakan di area Alpha 1 dan Alpha 2. Karena perbedaan prinsip itulah maka pembahasan aturan pelaksanaan di area Bravo antara kedua negara hingga kini masih menemui jalan buntu dan belum dapat disahkan untuk dapat dilaksanakan kedua negara. DPR menyatakan bahwa pihaknya hanya akan meratifikasi DCA jika sudah ada aturan pelaksanaan yang jelas di area Bravo. Menurut rencana, jika pembahasan aturan pelaksanaan di area Bravo dapat diselesaikan kedua belah pihak maka kerjasama pertahanan RI-Singapura tersebut akan diajukan ke DPR pada 2008. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007