Sungailiat (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pipa jaringan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Merawang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungailiat R Jefry Huwea di Sungailiat, Sabtu mengatakan, penahanan dua tersangka atas nama Abdurroni dan Mulyanto dilakukan Kamis (6/12) sekitar pukul 16.00 WIB setelah sebelumnya menahan dua orang tersangka lainnya Riffani dan Yuda Suara alias Aloi.

"Penahanan para tersangka dugaan kasus tipikor proyek pipa tahun 2016 itu setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif oleh pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung," jelasnya.

Sementara Kepala Seksi Intel Kejari Bangka Andre mengatakan, dalam kasus tipikor ini penuntutan atau jaksanya dari Kejari Bangka sedangkan penyidik yang melakukan penyelidikan dan penyidikan dari Kejati Bangka Belitung.

"Penahanan para tersangka bersamaan dengan pelimpahan dokumen berkas perkara yang sudah lengkap," katanya.

Penetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan dilakukan setelah pihak penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara proyek rehab pipa PDAM yang dikerjakan PT Rian Makmur Jaya dengan pagu anggaran sebesar Rp4,7 miliar.

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa proyek tersebut terjadi pengalihan pekerjaan yang semulanya untuk rehab pipa namun dialihkan ke kegiatan pembangunan intek sebesar Rp1,2 miliar.


Baca juga: Kejari Bangka tahan mantan Kadishut Babel

Baca juga: Ketua KONI Bangka Barat ditahan terkait dugaan korupsi dana hibah Rp2 miliar

Pewarta: Kasmono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018