Bandarlampung (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Susilo Yustisinus mengungkapkan, perkara narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) menduduki peringkat pertama tindak pidana umum di Provinsi Lampung dengan jumlah 2.081 perkara selama setahun sejak Januari hingga Desember 2018.

Kemudian disusul dengan tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) 821 perkara, tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) 312 perkara, perlindungan anak 212 perkara, perjudian 74 perkara, senjata api 53 perkara, penggelapan 165 perkara, penganiayaan berat 75 perkara, dan pemerasan 42 perkara, katanya.

Saat Press Gathering di Bandarlampung, Senin, ia menjelaskan, dalam perkara pidana umum (pidum) secara keseluruhan untuk penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berjumlah sebanyak 4.820 perkara, penerimaan berkas tahap I sebanyak 4.824 perkara, penerimaan P21 sebanyak 4.558 perkara.

Selanjutnya, penerimaan tahap II dan penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyiduk umum sebanyak 4.556 perkara, berkas yang sudah dilimpahkan ke pengadilan sebanyak 4.505 perkara, dan perkara yang sudah diputus pengadilan sebanyak 4.089 kasus, sementara yang telah dieksekusi sebanyak 4.026 perkara.

"Kemudian untuk Pidum dari tingkat banding mencapai sebanyak 51 perkara, kasasi sebanyak 21 perkara, Peninjauan Kembali (PK) sebanyak satu perkara, dan grasi tidak ada," kata Susilo.

Kajati juga menjelaskan soal hukuman mati, yang disebutnya ada delapan terpidana yang menjalani hukuman mati.

Hukuman mati yang sudah berkekuatan hukum tetap, yakni di Lampung Selatan sebanyak dua terpidana, Lampung Barat satu terpidana. Kemudian hukuman mati yang masih dalam proses, yaitu di Tanggamus sebanyak satu terpidana dan di Bandarlampung sebanyak empat terpidana, katanya.

Baca juga: BNNP Lampung periksa Kakanwil Kemenkumham
Baca juga: Polda Lampung tembak mati enam pemakai narkoba
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Lampung jalani pemeriksaan di BNNP

Pewarta: Edy Supriyadi/Damiri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018