Jakarta (ANTARA News) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kasus Ahmad Dhani Ratmoho memberi waktu satu minggu bagi musisi itu untuk membacakan pledoi (nota pembelaan) pribadinya dalam persidangan.

"Kita beri waktu seminggu untuk terdakwa (Ahmad Dhani) membacakan pledoi-nya secara lisan dalam sidang selanjutnya pada 17 Desember," kata Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Dalam persidangan, Senin, Ahmad Dhani telah menyampaikan nota pembelaan melalui tim kuasa hukum.

Usai pembacaan pledoi dari tim kuasa hukum, Ahmad Dhani menyampaikan dirinya ingin membacakan pembelaan secara pribadi ke hadapan majelis hakim.

Namun karena masalah teknis perekaman dan ada beberapa poin yang ingin ditambah Ahmad Dhani ke dokumen tertulis, maka Hakim Ratmoho mengagendakan sidang pekan depan untuk pembacaan pembelaan pribadi tersebut.

"Pledoi dari penasihat hukum membahas dari aspek hukum, pembelaan saya `beyond` hukum. Maksudnya saya akan menyampaikan sisi politik, aspek sosial," sebut Ahmad Dhani saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan.

Dalam pembelaan pribadi itu, Ahmad Dhani juga akan menyampaikan hasil riset yang luput disampaikan penasihat hukum.

"Riset dari tim saya, tidak ada terdakwa Pasal 27 dan Pasal 28 (UU ITE) yang diputus bersalah, jika mereka tidak menyebut subjek hukum yang jelas," tukas Ahmad Dhani.

Alhasil, ia berharap, majelis hakim nantinya dapat mempertimbangkan hasil riset itu, dan membebaskan dirinya dari segala tindak hukum.

Jaksa sebelumnya menuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara karena telah melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca juga: Ahmad Dhani sebut jaksa tidak dapat buktikan dasar tuntutan
Baca juga: Jaksa tuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara


 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018