Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), M. Lutfi mengatakan pemeritah akan segera melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu atau Daerah Tertentu di Indonesia agar dapat secepatnya dinikmati investor. "Revisinya dilakukan, secepat mungkin, " ujarnya usai Rapat Kerja dengan Komisi VI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Selasa. Pemerintah akan memberikan potongan PPh sebesar 30 persen secara bertahap selama enam tahun kepada pengusaha yang memenuhi persyaratan. Menurut Lutfi, saat ini masih terdapat perbedaan pendapat antara BKPM dan Ditjen Pajak yang menghambat pelaksanaan PP itu. BKPM menyatakan fasilitas itu berlaku untuk semua perusahaan yang belum beroperasi pada 1 Januari 2007, namun menurut Ditjen Pajak fasilitas itu berlaku untuk perusahaan yang mendapatkan izin prinsip investasi (SP BKPM) setelah 1 Januari 2007. "Kami belum setuju tata cara aplikasi mendapatkan fasilitas itu. Nanti dibicarakan lagi di timnas PEPI (Tim nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi),"ujarnya. Lutfi menjelaskan jika fasilitas itu hanya berlaku untuk pemegang SP BKPM yang keluar 1 Januari 2007, maka paling cepat fasilitasnya bisa dinikmati setelah pabrik beroperasi. Hingga kini, lanjut Lutfi baru ada 17 perusahaan dengan total investasi senilai 7 miliar dolar AS yang dapat diberikan fasilitas sesuai 15 sektor yang masuk dalam PP nomor 1/2007. Lima belas kelompok industri tertentu itu adalah industri makanan, industri tekstil dan pakaian jadi; industri pulp, kertas, dan kertas karton; industri bahan kimia industri; industri barang-barang kimia lainnya; industri karet dan barang dari karet; industri barang-barang dari porselin; industri logam dasar besi dan baja; industri logam dasar bukan besi; industri mesin dan perlengkapannya; industri motor listrik, generator, dan transformator; industri elektronika dan telematika; industri alat angkut darat;industri pembuatan dan perbaikan kapal; dan industri pembuatan logam dasar bukan besi.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007