Yogyakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendukung fatwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) untuk memboikot acara kuis interaktif di stasiun televisi swasta yang menggunakan layanan pesan singkat (SMS) dengan tarif biaya tertentu. "Memang jika dilihat dari cara penyelenggaraan kuis di stasiun televisi swasta dengan menggunakan SMS, dapat dikategorikan judi karena pemirsa mengeluarkan biaya tertentu untuk mendapatkan hadiah tertentu, dan ini hukumnya haram," kata Ketua MUI DIY, Thoha Abdulrahman di Yogyakarta, Rabu. Menurut dia, MUI DIY mendukung fatwa tersebut dan meminta masyarakat untuk tidak mengikuti kuis yang banyak diselenggarakan oleh sejumlah stasiun televisi swasta di Indonesia. "Sebaiknya masyarakat tidak perlu ikut atau mencoba kuis dengan SMS, karena dikawatirkan akan tergoda pola permainan judi, yakni mengharapkan mendapat sesuatu yang sangat besar nilainya dengan cara yang mudah atau tidak wajar," katanya. Ia mengatakan, meski demikian MUI DIY tidak akan melakukan desakan kepada pengelola stasiun televisi swasta untuk menghentikan penayangan kuis yang mengandung unsur judi, karena PB NU beberapa waktu lalu telah melakukan desakan untuk menghentikan acara tersebut. "Namun karena acara tersebut diselenggarakan oleh stasiun televisi swasta maka desakan tersebut tidak banyak mendapat tanggapan dan masih berlangsung hingga saat ini. Kami sendiri tidak akan melakukan desakan, kami hanya akan berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mereka dapat menilai dan menentukan sikap," katanya. Maraknya kuis SMS berhadiah ditanggapi serius oleh berbagai kalangan seperti PB NU dan Organisasi Islam lain. Ketua Komisi Fatwa MUI, KH. Ma`ruf Amin menyatakan kuis SMS haram hukumnya karena mengandung unsur judi mengingat hadiah undian SMS bersumber dari akumulasi hasil perolehan SMS, dan tarif SMS tersebut di luar ketentuan normal.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007